BANDUNG BARAT | InfoNesia.me // Pemerintah Kabupaten Bandung Barat bersama Bea Cukai terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal yang masih ditemukan di sejumlah wilayah. Dalam operasi gabungan yang digelar di Kecamatan Padalarang, petugas berhasil mengamankan puluhan ribu batang rokok tanpa pita cukai yang diduga beredar secara bebas di pasaran.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Bandung Barat, Angga Setiaputra, menjelaskan bahwa operasi bersama tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari pengawasan terhadap barang kena cukai ilegal yang berpotensi merugikan negara.

“Dalam operasi kemarin terdapat dua titik penindakan di wilayah Kecamatan Padalarang. Salah satu lokasi, tepatnya di Desa Padalarang, ditemukan jumlah rokok ilegal yang cukup signifikan,” ujar Angga.
Dari hasil pendataan dan penghitungan ulang oleh petugas Bea Cukai, jumlah rokok ilegal yang diamankan mencapai sekitar 69 ribu batang, dengan estimasi potensi kerugian negara atau denda cukai mencapai kurang lebih Rp140 juta.
Angga menegaskan, Satpol PP Kabupaten Bandung Barat dalam kegiatan tersebut berperan melakukan pendampingan serta pencarian informasi di lapangan, sedangkan kewenangan penindakan, perhitungan denda, hingga proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan pihak Bea Cukai.

Menurutnya, Kabupaten Bandung Barat bukan merupakan daerah produksi rokok ilegal, melainkan menjadi salah satu wilayah penyebaran atau pemasaran karena tingginya permintaan dari konsumen. Oleh karena itu, pengawasan akan terus diperluas ke seluruh wilayah Bandung Barat.

Selain penindakan, pemerintah daerah juga rutin melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha, baik melalui pertemuan langsung maupun media informasi, agar tidak memperjualbelikan produk rokok tanpa pita cukai resmi.
Angga mengingatkan bahwa rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat bagi para pelaku usaha yang mematuhi aturan.
“Jangan tergiur harga murah. Masyarakat sebaiknya membeli rokok yang legal dan dilengkapi pita cukai resmi. Selain mendukung penerimaan negara, hal ini juga menjaga iklim usaha yang sehat,” tegasnya.
Ia juga menyoroti aspek kesehatan. Menurutnya, kandungan dalam rokok legal telah melalui pengukuran dan pengawasan, sementara rokok ilegal belum tentu memenuhi standar yang ditetapkan sehingga berpotensi menimbulkan risiko lebih besar bagi konsumen.
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat bersama Bea Cukai berharap sinergi pengawasan, penegakan hukum, serta peningkatan kesadaran masyarakat dapat menekan peredaran rokok ilegal dan menciptakan tata niaga yang adil, sehat, serta memberikan kontribusi optimal bagi penerimaan negara.
Jurnalis. : An/Red
Editor. : InfoNesia. Me








