KAB.BANDUNG –InfoNesia.me// Dalam upaya berkelanjutan memberantas peredaran barang terlarang di tengah masyarakat, Polresta Bandung mencatat hasil yang signifikan. Melalui rangkaian operasi yang dilaksanakan secara terpadu selama kurun waktu 7 hingga 16 Oktober 2026, pihak kepolisian berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran narkoba dan obat-obatan keras di wilayah hukum Kota Bandung.

Selama operasi berlangsung, petugas berhasil mengamankan sebanyak 52 orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dalam berbagai transaksi dan peredaran narkoba maupun obat-obatan keras yang tidak memiliki izin edar.

Dari seluruh pengungkapan tersebut, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti yang jumlahnya cukup besar, antara lain:

– Sabu-sabu seberat 206 gram
– Tembakau sintetis seberat 659 gram
– Ganja seberat 1.909 gram
– Sebanyak 10.114 butir obat keras, yang meliputi obat jenis tramadol dan hexymer

Baca Juga :

Secara keseluruhan, nilai barang bukti yang berhasil disita dalam operasi ini ditaksir mendekati Rp1 miliar. Hal ini menunjukkan bahwa peredaran barang terlarang tersebut berpotensi merugikan masyarakat dalam skala yang cukup luas jika tidak segera diputus rantainya.

Dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polresta Bandung pada Selasa, 20 Oktober 2026, Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan salah satu langkah nyata kepolisian dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat. Namun demikian, ia menegaskan bahwa upaya ini belum selesai sepenuhnya.

member

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk terus menjaga Kota Bandung dari bahaya narkoba. Namun, kami menyadari bahwa ini bukan akhir. Saat ini, tim penyidik masih terus mendalami keterangan dari para tersangka untuk melacak jaringan yang lebih luas, termasuk sumber pasokan hingga ke tingkat pengedar utama,” ujar Kombes Pol Tri Suhartanto.

“Kami bertekad memutus rantai peredaran ini secara menyeluruh, bukan hanya menangani pelaku di tingkat bawah, tetapi juga menindak tegas pihak-pihak yang berada di belakangnya,” tambahnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar senantiasa waspada dan tidak terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan narkoba maupun obat keras. Masyarakat diharapkan turut aktif menjadi mata dan telinga di lingkungan masing-masing, dan berani melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan atau dugaan peredaran barang terlarang di sekitar tempat tinggal.

“Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan oleh kepolisian saja. Sinergi dan kepercayaan dari masyarakat sangat kami butuhkan agar kita bersama-sama menciptakan Kota Bandung yang bersih dari narkoba, aman, dan kondusif untuk generasi mendatang,” pungkas Kapolresta Bandung.(**)

 

Yans.