BATUJAJAR | INFOnesia.me // Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) resmi melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari empat desa di Kecamatan Batujajar, yakni Desa Gelanggang, Giriasih, Pangauban, dan Selacau, untuk masa jabatan 2026–2034.
Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis (15/10/2026), bertempat di Gedung Koperasi Merah Putih, Desa Batujajar Timur. Pelantikan ini menjadi momentum penting bagi para anggota BPD yang baru untuk memperkuat peran dan tanggung jawab dalam menjalankan fungsi pemerintahan desa serta memperjuangkan aspirasi masyarakat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung Barat, Dudi Supriadi, menyampaikan bahwa prosesi pengambilan sumpah dan janji anggota BPD dari empat desa tersebut berjalan dengan lancar. Pelantikan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Bandung Barat bersama Camat Batujajar sebagai bagian dari upaya memastikan keberlanjutan fungsi kelembagaan desa.
“Alhamdulillah, pada sore hari ini kami dari Pemerintah Kabupaten Bandung Barat bersama Pak Camat Batujajar telah melaksanakan pengambilan sumpah dan janji anggota BPD yang baru untuk Desa Gelanggang, Giriasih, Pangauban, dan Selacau. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan lancar,” ungkap Dudi.
Ia berharap, setelah resmi dilantik, seluruh anggota BPD dapat segera menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan fungsi serta kewenangannya. Menurutnya, para anggota BPD tidak cukup hanya memahami tugas secara administratif, tetapi juga harus mampu berperan aktif dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan desa dan menyerap aspirasi masyarakat.

Dudi juga menekankan pentingnya kesiapan anggota BPD dalam menghadapi agenda pemerintahan desa menjelang akhir tahun, terutama berkaitan dengan proses penyusunan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2027.
Mengingat waktu yang semakin dekat dengan pergantian tahun anggaran, anggota BPD yang baru dilantik diharapkan segera berkoordinasi dengan pemerintah desa agar seluruh tahapan penyusunan APBDes 2027 dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Karena saat ini sudah berada di penghujung tahun, kami menekankan agar anggota BPD yang baru dilantik segera mempersiapkan proses penetapan APBDes Tahun 2027 sesuai dengan tahapan-tahapan yang telah ditentukan,” tegasnya.
Menurutnya, kesiapan BPD dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pembahasan bersama pemerintah desa menjadi salah satu faktor penting untuk memastikan perencanaan pembangunan desa berjalan terarah, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Camat Batujajar Siapkan Pembinaan dan Peningkatan Kapasitas Anggota BPD
Sementara itu, Camat Batujajar, Andi M. Hikmat, menyampaikan bahwa pihak kecamatan akan menjalankan fungsi pembinaan dan monitoring terhadap para anggota BPD yang baru dilantik.
Dalam waktu dekat, anggota BPD di masing-masing desa diharapkan segera menyusun struktur kepengurusan internal, mulai dari penetapan ketua hingga pembagian tugas sesuai mekanisme yang berlaku. Penataan struktur tersebut dinilai penting agar kelembagaan BPD dapat segera bekerja secara efektif.
Andi menjelaskan, komposisi anggota BPD di empat desa tersebut terdiri atas anggota yang kembali terpilih untuk melanjutkan pengabdian serta anggota baru yang untuk pertama kalinya menjalankan tugas sebagai bagian dari lembaga permusyawaratan desa.
Perbedaan pengalaman tersebut menjadi salah satu perhatian pemerintah kecamatan dalam menyiapkan program pembinaan dan peningkatan kapasitas bagi para anggota BPD.
“Kami dari pihak kecamatan akan melakukan monitoring dan pembinaan. Dalam waktu dekat, anggota BPD yang terpilih diharapkan segera menyusun struktur kepengurusan, mulai dari ketua dan susunan lainnya. Setelah itu, kami akan melakukan pembinaan serta peningkatan kapasitas, khususnya bagi anggota yang baru dilantik,” ujar Andi.
Ia berharap seluruh anggota BPD dapat segera menyesuaikan diri dengan tugas dan tanggung jawabnya, membangun komunikasi yang baik dengan pemerintah desa, serta memahami aturan yang menjadi dasar pelaksanaan fungsi kelembagaan.
BPD Dituntut Aktif Menyerap Aspirasi Masyarakat
Pelantikan anggota BPD bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan awal dari tanggung jawab dalam menjalankan amanah masyarakat. BPD memiliki peran strategis dalam membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat, dan menjalankan fungsi pengawasan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dengan dimulainya masa jabatan baru periode 2026–2034, masyarakat berharap para anggota BPD di Desa Gelanggang, Giriasih, Pangauban, dan Selacau mampu menjalankan tugas secara profesional, terbuka, serta mengutamakan kepentingan warga.
Terlebih, agenda penyusunan APBDes 2027 menjadi pekerjaan awal yang membutuhkan koordinasi, ketelitian, dan keterlibatan aktif seluruh unsur pemerintahan desa.
Ke depan, sinergi antara BPD, pemerintah desa, dan pemerintah kecamatan diharapkan semakin kuat sehingga program pembangunan dapat direncanakan berdasarkan kebutuhan nyata masyarakat, pengelolaan anggaran semakin akuntabel, dan pelayanan publik di tingkat desa terus mengalami peningkatan.
Dengan demikian, sumpah dan janji yang telah diucapkan para anggota BPD harus menjadi landasan untuk bekerja secara bertanggung jawab, menjaga kepercayaan masyarakat, serta mendorong terwujudnya pemerintahan desa yang partisipatif dan berorientasi pada kepentingan publik.
Jurnalis. : An/Red
Editor. : InfoNesia.me








