InfoNesia.me// Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) mendorong revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi momentum untuk memperkuat kembali semangat desentralisasi dan otonomi daerah yang dinilai semakin menyusut dalam satu dekade terakhir.

Hal itu disampaikan Ketua Harian APKASI yang juga Bupati Bandung Dadang Supriatna (KDS) pada Rapat Koordinasi Asosiasi Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten/Kota terkait masukan terhadap revisi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah di Hotel The Acacia, Jakarta, Kamis, 18 Juni 2026.

Menurut KDS, berbagai perubahan regulasi dalam beberapa tahun terakhir telah memunculkan kecenderungan penarikan kembali sejumlah kewenangan daerah ke pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi. Kondisi tersebut berdampak pada menyempitnya ruang otonomi pemerintah kabupaten dan kota dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Kita berharap desentralisasi menjadi salah satu keharusan yang harus terus dilaksanakan karena masyarakat membutuhkan pelayanan yang paling dekat melalui kehadiran pemerintah daerah,” kata KDS.

Ia mencontohkan sejumlah urusan pemerintahan yang sebelumnya menjadi kewenangan daerah kini beralih ke tingkat yang lebih tinggi, seperti pengelolaan pendidikan menengah atas yang menjadi kewenangan provinsi serta sektor pertambangan yang mayoritas ditangani pemerintah pusat.

Menurutnya, kondisi tersebut menyebabkan rentang kendali pelayanan semakin panjang, mengurangi fleksibilitas pengambilan keputusan di daerah, dan berdampak terhadap efektivitas pelayanan publik.

member

KDS juga menyoroti persoalan ketimpangan fiskal yang masih menjadi tantangan utama pemerintah daerah. Berdasarkan data yang dipaparkan APKASI, sekitar 85 persen pemerintah daerah masih bergantung pada Transfer ke Daerah (TKD), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK), sementara kemampuan pendapatan asli daerah masih relatif terbatas.

“Transfer dari pemerintah pusat masih menjadi sumber dominan pendapatan daerah. Sementara di sisi lain beban belanja daerah terus meningkat tanpa diimbangi fleksibilitas anggaran yang memadai,” ujarnya.

Karena itu, APKASI mengusulkan penguatan desentralisasi fiskal melalui restrukturisasi kebijakan keuangan daerah, peningkatan ruang fiskal pemerintah daerah, serta penyesuaian berbagai mandat yang selama ini menjadi beban daerah tanpa dukungan pendanaan yang memadai.

Salah satu persoalan yang disoroti adalah kewajiban pemenuhan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD yang mulai berlaku pada 1 Januari 2027. Menurut KDS, ketentuan tersebut berpotensi menjadi persoalan serius bagi banyak daerah yang saat ini masih memiliki komposisi belanja pegawai di atas batas tersebut.

APKASI juga mengusulkan agar setiap penugasan atau mandat dari pemerintah pusat kepada daerah disertai kejelasan dukungan pembiayaan sehingga tidak membebani kemampuan fiskal pemerintah daerah.

Selain desentralisasi fiskal, APKASI menilai revisi UU Pemerintahan Daerah juga perlu memperkuat desentralisasi politik dan administratif. Desentralisasi politik mencakup penguatan hubungan kelembagaan antara kepala daerah, wakil kepala daerah dan DPRD, sedangkan desentralisasi administratif diarahkan pada penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital dan peningkatan kapasitas aparatur.

KDS menegaskan revisi UU Nomor 23 Tahun 2014 tidak boleh hanya dipandang sebagai perubahan administratif semata, tetapi harus menjadi langkah strategis untuk mengembalikan tujuan utama desentralisasi sebagaimana amanat reformasi.

“Revisi UU ini bukan sekadar penyesuaian administrasi. Ini adalah upaya strategis untuk menyelamatkan desentralisasi sekaligus mengembalikan otonomi daerah pada tujuan utamanya, yakni pelayanan publik yang efektif, demokrasi lokal yang kuat, dan kesejahteraan masyarakat,” kata KDS.

APKASI berharap revisi UU Pemerintahan Daerah dapat memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara pemerintahan daerah, mengurangi tumpang tindih regulasi, serta memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam menjalankan pembangunan sesuai kebutuhan dan karakteristik wilayah masing-masing.(*)

 

 

Yans.