INFONESIA.ME – Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengawasi skema baru Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada transaksi aset kripto. Regulasi ini mulai berlaku pada 4 Februari 2025 dan menyesuaikan tarif PPN menjadi 12%. Dalam aturan paling kekinian, penjualan aset kripto dengan cara Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang terdaftar di sistem perdagangan elektronik dikenakan tarif pajak dengan cara yang lain dengan transaksi yang dilakukan dengan cara platform yang bukan PFAK.
Tokocrypto, sebagai salah satu platform perdagangan aset kripto di Indonesia, menyambut baik regulasi baru ini sebab dinilai memberikan kepastian hukum bagi industri. Mereka menyesuaikan tarif pajak transaksi sesuai ketentuan paling kekinian dan menegaskan komitmen untuk mengikuti regulasi pemerintah. Selain itu, Tokocrypto juga terus berupaya meningkatkan literasi kripto di masyarakat agar pengguna lebih memahami peluang serta risiko dalam berinvestasi.
Knowledge dari Direktorat Jenderal Pajak memperlihatkan bahwa penerimaan pajak kripto merasakan lonjakan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2022, pajak yang terkumpul sampai Rp246,45 miliar, sempat turun pada 2023, namun melonjak menjadi Rp620,4 miliar pada 2024. Mencapai Januari 2025, jumlah penerimaan pajak dari transaksi kripto sudah sampai Rp1,19 triliun, mencerminkan pertumbuhan transaksi dan kepatuhan pajak yang semakin meningkat.
Dengan adanya kepastian hukum ini, diharapkan industri aset kripto di Indonesia semakin berkembang dan menarik lebih cukup banyak investor. Regulasi yang lebih jelas juga diharapkan mampu mendorong pertumbuhan transaksi kripto secara berkelanjutan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aset virtual sebagai bagian dari ekosistem ekonomi nasional.
Sumber: VRITIMES
