INFONESIA.ME – Bitwyre resmi memperoleh lisensi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dari Bappebti, memperkuat dudukannya sebagai pelopor di ekosistem kripto Indonesia. Lisensi ini memungkinkan Bitwyre untuk beroperasi secara felony dalam perdagangan aset kripto, menghadirkan platform yang aman, transparan, dan inovatif bagi pengguna. Langkah ini merupakan bagian dari rencana besar perusahaan untuk mengorbitkan Crypto SuperApp pertama di Indonesia.

SuperApp ini dirancang untuk menyediakan berbagai layanan kripto dalam satu platform, seperti on ramp dan off ramp, penukaran koin, perdagangan stablecoin, dan derivatif. Bitwyre juga menargetkan menjadi platform perdagangan stablecoin terbesar di Indonesia, melayani baik dealer ritel maupun institusi dengan layanan OTC yang mempunyai likuiditas tinggi.

CEO Bitwyre, Dendi Suhubdy, menyebutkan lisensi ini sebagai pencapaian penting yang memberi dorongan untuk visi perusahaan dalam menghadirkan pengalaman buying and selling kripto yang lancar. SuperApp tersebut, yang akan secepatnya diluncurkan, juga akan menghadirkan fitur staking koin untuk memberikan nilai tambah bagi pengguna. Selain itu, Bitwyre berkomitmen untuk terus mengikuti regulasi guna menciptakan ekosistem kripto yang aman dan berkelanjutan.

Kolaborasi erat dengan otoritas seperti Bappebti, Crypto Futures Substitute (CFX), dan Indonesian Coin Custodian (ICC) menjadi kunci sukses pencapaian ini. Dengan pendekatan yang membuat khusus keamanan dan kebutuhan pengguna, Bitwyre optimistis bisa membangun masa depan industri kripto Indonesia yang lebih kuat. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Bitwyre.

Sumber: VRITIMES

member



Source link