BANDUNG BARAT | INFONESIA.ME // Pemerintah Kabupaten Bandung Barat terus mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang transparan, profesional, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui pelantikan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2026–2034 se-Kecamatan Cihampelas.

Pelantikan yang berlangsung pada Senin (2/11/2026) di GOR Desa Mekarmukti, Kecamatan Cihampelas, menjadi momentum penting bagi para anggota BPD yang baru dilantik untuk memulai tanggung jawab dan pengabdian dalam menjalankan fungsi kelembagaan di tingkat desa.

Dalam sambutan tertulis Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, disampaikan ucapan selamat dan apresiasi kepada seluruh anggota BPD dari 10 desa di Kecamatan Cihampelas yang resmi mengemban amanah untuk masa jabatan delapan tahun ke depan.

Bupati menegaskan bahwa jabatan sebagai anggota BPD bukan sekadar kedudukan dalam struktur pemerintahan desa, melainkan amanah masyarakat yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, integritas, serta komitmen dalam memperjuangkan kepentingan warga.

Menurutnya, keberadaan BPD memiliki posisi strategis dalam menentukan arah penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD bukan hanya menjadi mitra kepala desa, tetapi juga memiliki tanggung jawab penting dalam memastikan jalannya pemerintahan berlangsung sesuai aturan dan kebutuhan masyarakat.

member

Dalam menjalankan tugasnya, BPD memiliki tiga fungsi utama, yakni membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa, serta menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Ketiga fungsi tersebut, kata Bupati, harus dilaksanakan secara optimal agar penyelenggaraan pemerintahan desa semakin berkualitas dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Lebih lanjut, terdapat tiga hal penting yang menjadi penekanan bagi seluruh anggota BPD yang baru dilantik.

Pertama, memperkuat fungsi legislasi desa. Anggota BPD diharapkan aktif membangun komunikasi dan bekerja sama dengan kepala desa dalam membahas serta menyepakati setiap rancangan peraturan desa. Regulasi yang dihasilkan harus benar-benar memiliki manfaat, sesuai kebutuhan masyarakat, sekaligus mempertimbangkan potensi dan kearifan lokal masing-masing desa.

Kedua, menjalankan fungsi pengawasan secara objektif dan bertanggung jawab. BPD diharapkan mampu memastikan setiap program pembangunan serta penggunaan anggaran desa berjalan sesuai perencanaan dan ketentuan yang berlaku.

Pengawasan tersebut harus dilakukan secara konstruktif, bukan untuk menciptakan pertentangan dengan pemerintah desa, melainkan menjadi bagian dari upaya memperbaiki kualitas penyelenggaraan pemerintahan. Apabila ditemukan hal-hal yang perlu dikoreksi, penyampaiannya harus dilakukan melalui komunikasi yang baik dan mekanisme yang tepat.

Ketiga, menjadi penyambung aspirasi masyarakat. Anggota BPD dituntut untuk senantiasa hadir di tengah-tengah warga, mendengarkan berbagai keluhan, masukan, serta kebutuhan masyarakat, kemudian memperjuangkannya melalui mekanisme kelembagaan agar dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah desa.

Bupati juga mengingatkan pentingnya membangun hubungan kerja yang harmonis antara BPD dan kepala desa. Keduanya harus memiliki tujuan yang sama, yakni memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta memastikan pembangunan desa berjalan sesuai kebutuhan dan harapan warga.

Sinergi antarlembaga desa dinilai menjadi salah satu kunci dalam menciptakan pemerintahan yang sehat. Perbedaan pandangan hendaknya disikapi secara dewasa melalui dialog dan komunikasi, sehingga tidak menghambat pelayanan publik maupun pelaksanaan pembangunan.

Melalui pelantikan tersebut, Bupati berharap para anggota BPD yang baru mengemban tugas dapat menunjukkan dedikasi, profesionalisme, dan integritas dalam menjalankan tanggung jawabnya.

Ia juga menekankan bahwa pemerintahan desa harus terus dibangun dengan prinsip transparansi, responsivitas, dan akuntabilitas. Dengan demikian, setiap kebijakan maupun program pembangunan tidak hanya menjadi agenda pemerintah desa, tetapi benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

“Utamakan kepentingan warga di atas kepentingan pribadi maupun golongan. Hadirlah untuk masyarakat dan jalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya,” demikian pesan Bupati Bandung Barat dalam sambutannya.

Pelantikan anggota BPD periode 2026–2034 se-Kecamatan Cihampelas ini diharapkan menjadi awal penguatan peran kelembagaan desa dalam mewujudkan pemerintahan yang lebih terbuka, partisipatif, dan bertanggung jawab.

Sebab, kemajuan Kabupaten Bandung Barat tidak terlepas dari kekuatan pemerintahan desa. Desa yang memiliki tata kelola baik, lembaga yang berfungsi optimal, serta masyarakat yang aspirasinya didengar akan menjadi fondasi penting dalam mewujudkan Bandung Barat yang amanah dan semakin maju.

 

Jurnalis.  : An/Red

Editor.     : InfoNesia.me