Kab Bandung, Info-Nesia.me// Menurut sekda sosialisasi pelaporan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) ini bermaksud untuk mendorong pihak penyelenggara pemerintahan Bertempat Di Hotel Grand Pasundan Bandung 29/5/2024 berkewajiban untuk melaksanakan belanja pengadaan Barjas, dengan aturan mengikuti P3DN sebanyak 40% dengan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) sebesar 25%.
Dalam rangka sosialisasi tata cara pelaporan P3DN, Pemkab Bandung telah menerbitkan kebijakan diantaranya Instruksi Bupati Nomor 7 tahun 2022 tentang Peningkatan Penggunaan Produk dalam Negeri pada pengadaan Barang/Jasa (Barjas) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung.
Selain meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dan usaha mikro lainnya, kegiatan ini juga menjadi perwujudan dari misi ke-1 Pemkab Bandung, yaitu membangkitkan daya saing daerah.
“Saya harap Kabupaten Bandung ini memiliki pengusaha-pengusaha yang mampu memproduksi di dalam negeri sehingga substitusi barang impor. Pemerintah ini harus mendukung P3DN demi meningkatkan perekonomian Kabupaten Bandung,” ujar sekda.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bandung Dicky Anugerah menyebutkan realisasi capaian PDN Kabupaten Bandung pada tahun 2023 adalah sebesar 43,64 %, sedangkan tahun 2024 sampai bulan Mei realisasi PDN Kabupaten Bandung sudah mencapai 25,33 % dari komitmen PDN sebesar Rp.1.697.270.809.510 dan pelaksanaan sampai bulan Mei sudah mencapai sebesar Rp. 429.918.638.057
Andri