InfoNesia.me|Lembang// Dengan adanya program PTSL di wilayah Desa Mekarwangi Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat Kepala Desa Mekarwangi Enjang Sumpena Pastikan Program PTSL harus berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Rabu, 15/04/2026
Enjang Sumpena menyampaikan selaku Kepala Desa Mekarwangi” Dengan adanya program PTSL ini kami Kemerintah Desa Mekarwangi sangat berterimakasih kepada pemerintah bawasannya PTSL ini yang dimana dapat meringankan beban warga dalam membuat dan memiliki surat kepemilikan tanah dalam bentuk sertifikat tanah,” tuturnya.

“Di dalam musyawarah sebelum dilakukannya pengukuran kami pun telah mensosialisasikan bahwasannya program PTSL ini dikenakan biaya sebesar Rp 150.000/ Sertifikat, dan jika pun ada kebijakan dari warga untuk konsumsi kepada yang melakukan pengukuran itu berbentuk kebijakan saja dan tidak adanya kewajiban atau tuntutan, keputusan ini sudah di sepakati bersama antara pemerintahan desa Mekarwangi, BPD, tokoh masyarakat dan seluruh elemen Desa untuk disosialisasikan kepada warga di setiap wilayahnya,”ujarnya
“Kami pun menghimbau kepada seluruh warga masyarakat bawasannya tidak ada pembiayaan yang diwajibkan melebihi ketentuan yang berlaku serta kebijakan yang telah disepakati bersama,” pungkasnya
“Semoga di program PTSL ini diberikan kelancaran dan semua data sesuai dengan nama kepemilikannya.” Tutupnya

Jurnalis. : EL
Editor. : InfoNesia.me






