Bandung Barat, Info-Nesia.me// Sebanyak 9 Kepala Desa di Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat dilantik perpanjangan masa jabatan 2 Tahun yang bertempat GOR Surya Arena jalan Ciraden Kecamatan Cihampelas.

Perpanjangan kepala desa itu dilakukan sesuai dengan hasil revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 tentang Desa terkait dengan masa jabatan, Senin(10/06/2024).

9 kepala desa yang di Lantik diantaranya : Desa cihampelas,desa citapen, desa cipatik, desa Pataruman, Desa Tanjung wangi, Desa Singajaya, Desa mekar Mukti, Desa mekar jaya, Desa tanjung jaya.

Camat Cihampelas Agus Rudianto, menjelaskan tanggapannya tentang pelantikan dan pengukuhan para kepala desa,

“Dengan tambahan waktu 2 tahun ini bisa memberikan yang terbaik pelayanan kepada masyarakat, ” Ucap camat Cihampelas saat di temui media.

atOptions = { 'key' : '22361bada66794b74bc520991471b0fe', 'format' : 'iframe', 'height' : 250, 'width' : 300, 'params' : {} };

“Kemudian untuk mewujudkan apa yang diinginkan, cita-cita oleh masyarakat ada tanggung jawab tugas yang melekat bertambah di pundak mereka harus dijadikan kesempatan untuk bisa memberikan pengabdian terbaik,” tuturnya.

Adapun yang harus disampaikan, belum beres waktu tahun ini tambah 2 tahun bisa diselesaikan tentu kita juga menunggu regulasi kedepannya seperti terkait rpjmd rencana pembangunan jangka menengah Desa.

Sementara ini, Perpanjangan dari 6 tahun sekarang jadi 8 tahun regulasinya dari BPMD seperti program kegiatan kedepannya dengan adanya undang-undang nomor 3 tahun 2024 perubahan terhadap DPD, intinya jangan sampai ada masalah, konflik di desa sama BPD.

“Perpanjang masa bakti kemungkinan ke masyarakat yang tadinya udah bersiap-siap ingin mencalonkan diri harus menahan dulu karena masa baktinya ditambah,” ujar camat.

Berdasarkan peraturan perundangan nomor 3 tahun 2014 itu diperpanjang 2 tahun masa jabatannya,10 kepala desa tapi yang perpanjangan jadi 9 desa, yang satu Desa masih Pj Kecamatan yang menjabat Desa situ wangi.

Harapannya, sangat optimal untuk melaksanakan tugasnya bisa menyelesaikan masa bakti tambahan 2 tahun ini dengan baik tidak ada permasalahan kondusif dengan BPD dengan perangkat desa dengan toko masyarakat bisa memberikan pengabdian terbaik,” Harapan camat saat di wawancarai pihak media.

Kasibinwas, Asep. Zapar menambahkan mungkin kerjasamanya agar ditingkatkan dan untuk bentuk pelayanan kepada masyarakat khususnya yang ada di wilayah Desa masing-masing agar lebih ditingkatkan dan perpanjangan waktu 2 tahun.

“Pemerintah pusat semoga dalam jangka waktu yang 6 tahun ke belakang bisa menjadi dievaluasi sehingga tiap kegiatan yang dilaksanakan di desa bisa lebih ditingkatkan dalam jarak 2 tahun sekarang,” terangnya.

“Penyusunan RPJMD mungkin ada RPJMD tambahan untuk 2 tahun ke depan yang ke belakangnya yang 6 tahun, mungkin sebagian akan masuk ke evaluasi nanti,” Tuturnya.

Ia pun mengatakan, Adapun yang masuk atau sebelumnya mungkin dimasukin lagi ke yang sekarang tapi seharusnya untuk 2 tahun minimal yang 6 tahun kebelakang bisa dievaluasi di dalam 2 tahun sekarang ada penambahan 2 tahun mungkin itu ada ada tambahan RPMJD.

Walaupun nanti teknisnya saya juga masih kurang begitu tahu, ada penambahan rpjmd atau ada RPJMD transisi seperti kabupaten yang kemarin ada bukan lagi RPJP tapi PHD pembangunan.

2 tahun masa transisi kemarin di RPJS sudah habis dua waktu dianggap rpjmd transistor yang di desa mengikuti ada rpjmd tambahan dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

“Mudah-mudahan dengan ada tambahan masa jabatan 2 tahun ke depan mudah-mudahan segala bentuk kegiatan atau pun pelayanan keluarga masyarakat agar lebih ditingkatkan dan meningkat kapasitas,” tandas Kasibinwas.***

 

(Anne)