BandungBarat – InfoNesia.me // Semakin meluasnya penolakan perluasan pembuangan sampah di TPK Sarimukti yang disampaikan oleh berbagai penggiat lingkungan,tokoh masyarakat serta Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, menunjukan kegagalan penanganan sampah di Jawa Barat.
Tidak terkecuali Laskar Anti Korupsi Indonesia Kabupaten Bandung Barat/LAKI-KBB yang merupakan kelompok masyarakat asli Bandung Barat secara periodik sering menyampaikan, masukan dan kritik kepada PJ Gubernur Bey Machmudin Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat, hanya saja merasa kesal tidak pernah digubris, ucap Gunawan Rasyid Ketua LAKI KBB.
LAKI-KBB sudah berkali-kali melakukan tinjauan lapangan/investigasi di TPK Sarimukti, dan ditemukan berbagai macam dugaan pelanggaran dari mulai proses pengelolaan lingkungan, penanganan sampah sampai pengelolaan IPAL untuk menetralisir air Lindi yg diduga dilakukan tidak sesuai aturan.
Guras sapaan akrab Ketua LAKI KBB ini menyimpulkan, bahwa hingga sekarang masih terjadi pelanggaran yang mengakibatkan kerusakan lingkungan cukup serius dirasakan warga Bandung Barat.
“Bahkan mengalir jauh sampai Karawang dan Bekasi, akibat pengabaian penanganan air lindi adanya dugaan pelanggaran Tindak Pidana Korupsi, bukti bukti temuan lapangan sudah kami simpan, “Ucapnya.
Guras Mengatakan, Penomena kebijakan Pemda Jabar atas perluasan tempat pembuangan sampah di TPK Sarimukti saat ini, menunjukan kesalahan dan kecerobohan dalam penanganan sampah di Bandung Raya.
“Bahkan terindikasi arogan karena tidak pernah melibatkan expert dari perguruan tinggi maupun komponen masyarakat Bandung Barat dalam diskusi penyelesaian sampah Bandung Raya, padahal sering menyampaikan melalui chat wa Pj Gubernur maupun PLH Kadis LH,” ujarnya.
Ia Menyebutkan, Terbitnya PERTEK/Persetujuan Teknis, diduga terjadi manipulasi data dibandingkan kondisi eksisting, kegiatan perluasan tidak layak dijalankan apalagi proses Pengadaan Barang dan Jasa masih berproses di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung saat ini.
Hal yang tepat saat ini KLHK mencabut Surat Persetujuan No.1305/MENLHK/SETJEN/PLA.0/13/2022, dan melakukan audit forensik terhadap kerusakan lingkungan karena kawasan tersebut yang merupakan kawasan hutan produksi.
“Ambil alih penyelesaian penanganan sampah di Bandung Raya oleh pemerintah pusat sebagai pembuktian konsistensi ucapan Presiden RI Prabowo Subianto dalam mensejahterakan masyarakat, memberantas korupsi dan penegakan hukum yang mengedepankan rasa keadilan di masyarakat, tindak dan penjarakan terhadap oknum pejabat Pemda Jabar yang terbukti melakukan Korupsi dan membuat sengsara rakyat,” Ucapnya.
Solusinya, yang tepat penyelesaian penanganan sampah di Bandung Raya, Pemerintah Pusat menghadirkan Teknologi Tepat Guna melalui metodologi homogenisasi berikut anggarannya di lokasi TPK Sarimukti dan Kab/Kota yang berada di Bandung Raya.
“Teknologi ini dipastikan akan menghabiskan sampah secara mandiri dan akan menghasilkan SRF/Solidaritas Recoved Fuel yang memiliki nilai ekonomi tinggi karena kalorinya melebihi batubara dan dibutuhkan semua kalangan industri,” Imbuhnya.
Pemerintah Pusat yakin mampu mengkonsolidasikan anggaran sebesar apapun untuk kedaruratan penyelesaian sampah, bisa melalui CSR pihak swasta maupun BUMN atau kerjasama dengan pihak ketiga.
“Proses awal dalam seminggu bisa melakukan diskusi kajian yang melibatkan berbagai macam stakeholder, dari perguruan tinggi di Jabar kan ada ITB, UNPAD, IPB, ekpert dari PT PINDAD dan PT DI tentunya diskusi tersebut harus melibatkan masyarakat khususnya warga Bandung Barat yang menjadi korban,”ucap Guras.
Lakukan Pilot Projek dalam waktu cepat, setelah hasilnya layak lakukan perbanyak alat sesuai rasio volume sampah yang dihasilkan oleh Kab/Kota di Bandung Raya, tidak perlu menggunakan teknologi yg terlalu rumit ujarnya.
LAKI-KBB sebagai warga Bandung Barat yang memiliki hak hidup layak dan mendapatkan keadilan, secara paralel sedang mempersiapkan upaya hukum Class Action kepada Pemda Jabar atas kerusakan lingkungan hutan produksi di TPK Sarimukti.
“LAKI KBB juga akan melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum atas dugaan pelanggaran Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oknum Pejabat di lingkungan Pemda Jabar, Dinas LH, PTSR, dan pengelola TPK Sarimukti baik yang melakukan penyalahgunaan wewenang, memperkaya orang lain maupun korporasi, agar persoalan sampah selesai paripurna di Bandung Raya,” pungkas Guras.
Jurnalis.   : An**
Editor.    : InfoNesia.meÂ