Bandung Barat | InfoNesia.me // Monitoring Center for Strategic Prevention (MCSP), yang merupakan pengembangan dari Monitoring Center for Prevention (MCP) milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali menjadi sorotan.
Program yang dirancang sebagai sistem pemantauan digital untuk memperkuat upaya pencegahan korupsi di pemerintah daerah itu dinilai belum mampu menjawab persoalan yang terjadi di lapangan.
Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Bandung Barat, Gunawan Rasyid atau yang akrab disapa Guras, menyampaikan kritik keras terhadap implementasi MCSP. Menurutnya, mekanisme yang berjalan saat ini lebih banyak berorientasi pada pemenuhan indikator administrasi dalam sistem digital dibandingkan memastikan kondisi nyata di lapangan.

“Yang kami ketahui, baik MCP maupun MCSP merupakan platform monitoring berbasis digital milik KPK untuk memantau, menilai, bahkan mengintervensi program pencegahan korupsi di pemerintah daerah, terutama pada sektor-sektor yang rawan terjadi penyimpangan,” ujar Guras kepada wartawan.
Ia menjelaskan, ruang lingkup pengawasan MCSP meliputi perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa (PBJ), perizinan dan pelayanan publik, pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), manajemen ASN, optimalisasi pajak dan retribusi daerah, hingga pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Namun demikian, menurut Guras, implementasi MCSP sejauh ini dinilai hanya sebatas memenuhi daftar cek (checklist) dalam aplikasi sehingga indikator program terlihat berhasil, tanpa diiringi pembuktian kondisi faktual di lapangan.
Ia mengklaim bahwa LAKI KBB masih menemukan dugaan berbagai praktik penyimpangan dalam proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.
Dugaan tersebut, menurutnya, meliputi penitipan anggaran, manipulasi dokumen perencanaan, pengondisian pemenang tender, pemecahan paket pekerjaan dalam pengadaan barang dan jasa, hingga persoalan pelayanan perizinan yang dinilai masih lambat dan berbiaya tinggi.
Lebih lanjut, Guras juga mengklaim adanya dugaan keterlibatan oknum penyelenggara pemerintahan, baik dari unsur eksekutif maupun legislatif, dalam praktik-praktik yang disebutnya sebagai perilaku koruptif.
Ia menegaskan bahwa pernyataan tersebut bukan sekadar opini. Menurutnya, LAKI KBB memiliki data, fakta, serta saksi yang siap memberikan keterangan apabila KPK melakukan penyelidikan secara serius. Bahkan, ia mengaku telah berkomunikasi dengan pihak yang bersedia menjadi whistleblower.
“Selama MCSP tidak melibatkan masyarakat, khususnya para penggiat antikorupsi, sebagai bagian dari pemenuhan fakta empirik di lapangan, maka konsep tersebut kami nilai tidak akan berjalan efektif,” tegasnya.
Sebagai bentuk keseriusan, LAKI KBB menyatakan siap berkolaborasi dengan KPK dalam mengungkap dugaan penyimpangan anggaran di Kabupaten Bandung Barat.
Guras pun menantang KPK untuk membuktikan efektivitas program MCSP dengan mengusut dugaan perilaku koruptif yang, menurut klaim LAKI KBB, terjadi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan APBD Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2026.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun pihak Pemerintah Kabupaten Bandung Barat terkait pernyataan dan klaim yang disampaikan LAKI KBB tersebut.
Jurnalis. : Red
Editor. : InfoNesia.me









