BANDUNG |InfoNesia.me // Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Bandung memberikan Remisi Umum (RU) kepada 400 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81. Upacara pemberian remisi digelar di Lapangan Upacara Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung, Senin (17/8/2026).

Upacara dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung, Gayatri Rachmi Rilowati, dan dihadiri jajaran pejabat struktural, petugas Lapas, serta seluruh warga binaan.

Dari 400 warga binaan yang memperoleh remisi, sebanyak 399 orang mendapatkan Remisi Umum I (RU I), yakni pengurangan masa pidana namun masih harus menjalani sisa hukuman. Sementara 1 orang mendapatkan Remisi Umum II (RU II) dan dinyatakan langsung bebas setelah memperoleh pengurangan masa pidana.

Besaran pengurangan masa pidana yang diberikan juga beragam. Sebanyak 27 orang memperoleh remisi selama 6 bulan, 34 orang selama 5 bulan, 80 orang selama 4 bulan, 124 orang selama 3 bulan, 73 orang selama 2 bulan, dan 62 orang memperoleh remisi selama 1 bulan.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi dilakukan secara simbolis oleh Kalapas kepada dua orang perwakilan warga binaan, termasuk kepada warga binaan yang memperoleh RU II dan langsung bebas.

Dalam kesempatan tersebut, Gayatri membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dalam sambutan itu ditegaskan bahwa pemberian remisi merupakan bagian dari pemenuhan hak warga binaan sekaligus bentuk penghargaan negara terhadap keberhasilan proses pembinaan yang telah dijalani.

“Remisi diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus menjaga disiplin, meningkatkan kualitas diri, serta aktif dalam program pembinaan kepribadian dan kemandirian agar saat kembali ke masyarakat dapat hidup mandiri dan tidak mengulangi tindak pidana,” ujar Gayatri saat membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Pemberian remisi tersebut berpedoman pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan beserta aturan pelaksanaannya. Para penerima remisi telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, antara lain berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, telah menjalani pidana minimal enam bulan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko berdasarkan hasil asesmen.

Sebagai bentuk transparansi, rincian Surat Keputusan Remisi Umum juga dipasang pada papan pengumuman di setiap blok hunian. Dengan demikian, seluruh warga binaan dapat mengetahui secara langsung besaran remisi yang diterima.

Pemberian remisi pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI tersebut diharapkan tidak hanya menjadi bentuk penghargaan, tetapi juga menjadi dorongan bagi warga binaan untuk terus mengikuti pembinaan, memperbaiki diri, dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke tengah masyarakat.

 

Jurnalis.  : Andri

Editor.     : InfoNesia.me