INFONESIA.ME – Bali telah menjadi tujuan menarik bagi pengusaha asing, khususnya di sektor pariwisata, perhotelan, dan industri kreatif. Tetapi, untuk memulai bisnis di pulau ini, ekspatriat harus segera memahami regulasi Indonesia, terutama mengenai kepemilikan asing. Banyak sekali sektor usaha mempunyai batasan kepemilikan yang diatur dalam Daftar Negatif Investasi. Struktur hukum yang paling umum untuk pengusaha asing adalah PT PMA (Penanaman Modal Asing), yang memberikan kontrol penuh dalam batasan regulasi Indonesia.
Langkah pertama dalam memulai bisnis di Bali adalah untuk membuat pilihan struktur bisnis yang sesuai, seperti PT PMA untuk kepemilikan asing, atau Kantor Perwakilan jika hanya membutuhkan kehadiran lokal tanpa aktivitas komersial. Selain itu, ada opsi untuk bekerja dengan nominee lokal, meski demikian ini membawa risiko tersendiri. Dapatkan izin dari BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) serta berbagai lisensi usaha adalah hal penting untuk memastikan operasi yang sah dan sesuai regulasi.
Pajak juga menjadi aspek krusial dalam menjalankan bisnis di Bali. Bisnis harus segera mengikuti pajak perusahaan yang berlaku, saat ini pekerja asing perlu memahami kewajiban pajak penghasilan pribadi di Indonesia. Selain itu, ada berbagai insentif pajak yang dapat dimanfaatkan oleh bisnis yang berkontribusi pada perekonomian lokal. Mempekerjakan karyawan lokal atau asing juga memerlukan pemahaman terhadap hukum ketenagakerjaan, seperti pemberian upah yang layak, jaminan sosial, dan izin kerja (KITAS) bagi ekspatriat.
CPT Company hadir sebagai mitra strategis bagi ekspatriat yang ingin memulai bisnis di Bali. Dengan tim yang berpengalaman dalam pendaftaran perusahaan, kepatuhan hukum, dan perizinan, CPT Company siap membantu bisnis asing mengatasi berbagai tantangan regulasi di Indonesia. Layanan mereka mencakup saran hukum, pajak, investasi, dan restrukturisasi bisnis, yang memudahkan ekspatriat untuk menjalankan bisnis secara lancar di pasar dinamis Indonesia.
Sumber: VRITIMES
