[ad_1]

INFONESIA.ME – Indonesia mempunyai kerangka hukum kekayaan intelektual (KI) yang kuat untuk melindungi hak cipta dan merek dagang, dengan tujuan mendorong inovasi serta menjaga karya kreatif. Sebagai penandatangan berbagai perjanjian internasional seperti Konvensi Bern dan Protokol Madrid, Indonesia menyediakan perlindungan yang lebih luas untuk kekayaan intelektual baik secara lokal maupun internasional. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menjadi lembaga utama yang bertanggung jawab mengelola pendaftaran serta penegakan hukum terkait KI.

Proses pendaftaran merek dagang di Indonesia menerapkan prinsip “first-to-file”, dengan begitu pendaftar pertama mempunyai hak eksklusif atas mereknya. Proses ini melibatkan pengajuan permohonan, pemeriksaan formalitas, publikasi, mencapai penerbitan sertifikat merek dagang. Merek dagang yang telah terdaftar akan dapatkan perlindungan semasih 10 tahun dan dapat diperpanjang. Sanksi pelanggaran merek dagang termasuk denda mencapai 2 miliar rupiah atau hukuman penjara mencapai 4 tahun.

Disisi berbeda, hak cipta di Indonesia otomatis dilindungi setelah karya diciptakan, sejalan dengan Konvensi Bern. Meski demikian pendaftaran sepertinya tidak wajib, pencipta disarankan untuk mendaftarkan karya mereka untuk memudahkan penyelesaian sengketa hukum. Perlindungan hak cipta bervariasi, umumnya semasih selamanya pencipta plus 70 tahun setelah kematiannya. Pelanggaran hak cipta bisa dikenai denda mencapai 4 miliar rupiah dan hukuman penjara mencapai 10 tahun.

CPT Company menawarkan layanan komprehensif untuk membantu bisnis melindungi kekayaan intelektual mereka, termasuk pendaftaran merek dagang dan hak cipta. Dengan tim mahir yang berpengalaman dalam hukum korporat dan regulasi di Indonesia, CPT Company siap membantu perusahaan dalam menjalankan operasi bisnis dengan aman dan sesuai hukum. Hubungi CPT Company untuk dapatkan perlindungan KI Anda sekarang.

Sumber: VRITIMES

member

[ad_2]

Source link