INFONESIA.ME | Kab.Bandung Barat // Desa Padalarang Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat Selasa (11/02/2025) laksanakan pelantikan 30 Ketua RW dan 128 RT se-Desa Padalarang secara serentak yang berlangsung di GOR KLG jln Cipadang manah Padalarang.
Pelantikan serempak ditandai dengan penyerahan SK Pengangkatan kepada Ketua RW dan RT yang terpilih, secara simbolis dihadiri langsung Camat Padalarang Agus Achmad Setiawan, Kepala Desa Padalarang Karom dan para perangkat desa BPD tokoh masyarakat, tokoh Agama serta warga setempat.
Kepala Desa Padalarang Kecamatan Padalarang Karom memimpin prosesi pengambilan sumpah jabatan sekaligus memberikan arahannya.
Kades Padalarang Dalam sambutannya menyampaikan, Pelantikan ini merupakan tindak lanjut dari Pemilihan Umum Ketua RW dan RT yang telah diselenggarakan secara serentak pada tanggal 29 Desember 2024.
“Pemilihan Ketua RW dan RT serentak ini merupakan langkah penting dalam memperkuat demokrasi di tingkat desa. Proses pemilihan yang melibatkan seluruh warga desa berjalan dengan lancar dan transparan di setiap wilayah RW dan RT di Desa Padalarang,” terangnya.
Harapan besar kepada para Ketua RW dan RT yang baru dilantik.

“Sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat Ketua RW dan RT memiliki peran strategis dalam menciptakan lingkungan yang harmonis dan mendukung program pembangunan desa,”tegasnya.
Karom mengatakan, dengan semangat baru para ketua Rw dan Rt periode 2025 -2030 yang baru saja dilantik bisa menjalankan tugasnya dengan baik untuk membawa perubahan yang positif bagi Desa Padalarang.
Sementara ditempat yang sama Camat Padalarang Agus Achmad Setiawan menyampaikan, Desa Padalarang merupakan salah satu desa yang cukup luas desa yang besar untuk itu berbicara keberadaan Rt dan Rw ini merupakan ujung tombak untuk membangun desanya.
“RW dan RT serta masyarakat diharapkan dapat memperkuat pelayanan publik, meningkatkan pembangunan infrastruktur, dan menciptakan lingkungan yang kondusif. Seluruh elemen masyarakat Desa Padalarang untuk bersatu,” Ujarnya.
Saya Berpesan kepada Masyarakat, tentang Maslah tugas dan fungsi mereka untuk memahami Bagaimana Tugas pokok dan fungsi yang diatur dalam Permendagri nomor 18.
“Saya berharap mari bersama sama membangun desa Padalarang lebih baik lagi dan sejahtera,”Pungkasnya.
Jurnalis. : Red
Editor. : InfoNesia.me
Sumber. : Liputan