Bandung Barat | INFONESIA.ME // Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul adha 1447 Hijriah/2026 Masehi, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat melalui Dinas Perikanan dan Peternakan (Dispernakan) menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyembelihan Hewan Kurban Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH).
Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, 15 April 2026, bertempat di Kantor Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Bandung Barat, dan diikuti oleh 50 peserta yang terdiri dari perwakilan DKM masjid besar dari 16 kecamatan, petugas lapangan Dispernakan, unsur akademisi Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Padjadjaran, serta menghadirkan narasumber dari Kementerian Agama Kabupaten Bandung Barat.

Penyelenggaraan bimtek ini bertujuan untuk:
1. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan petugas dalam pelaksanaan penyembelihan hewan kurban sesuai syariat Islam;
2. Menjamin penerapan prinsip kesejahteraan hewan (animal welfare) dalam proses penanganan dan penyembelihan;
3. Mendukung peran Pemerintah Daerah dalam pengawasan pelaksanaan kurban yang Halal, Aman, Utuh, dan Sehat (HAUS).
Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Bandung Barat, drh. Wiwin Aprianti, M.Si. menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif guna memastikan hewan kurban yang beredar di masyarakat dalam kondisi sehat, bebas dari penyakit menular, serta layak untuk dikurbankan.

“Melalui kegiatan ini, Pemerintah Daerah berkomitmen memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa hewan kurban yang tersedia telah memenuhi persyaratan kesehatan dan syariat. Selain itu, edukasi juga diberikan kepada peternak dan pedagang agar menjaga kualitas ternak yang dipasarkan,” ujarnya.
Materi dalam bimbingan teknis meliputi:
1. Kriteria hewan kurban sesuai syariat Islam, termasuk persyaratan umur (kambing/domba minimal 1 tahun dan sapi/kerbau minimal 2 tahun) yang ditandai dengan tumbuhnya gigi tetap;
2. Ciri-ciri hewan sehat dan bebas penyakit;
3. Tata cara penanganan dan transportasi hewan kurban;
4. Teknis penanganan daging kurban yang aman untuk dikonsumsi;
5. Prosedur pemeriksaan kesehatan hewan oleh petugas berwenang.

Pelaksana Tugas Kepala Bidang Bina Usaha Dispernakan Kabupaten Bandung Barat, Riyan Haskar Rayka Apriyanto, S.P., M.A.P., menjelaskan bahwa pengawasan kesehatan hewan kurban dilakukan melalui dua tahapan, yaitu pemeriksaan antemortem (sebelum penyembelihan) dan postmortem (setelah penyembelihan).
Selain pelaksanaan bimbingan teknis, Dispernakan Kabupaten Bandung Barat juga akan melaksanakan kegiatan pengawasan dan pemeriksaan hewan kurban di sekitar 300 lapak penjualan yang tersebar di 16 kecamatan.
Dalam kegiatan ini, Dispernakan menyiapkan sebanyak 10.000 label/stiker sebagai penanda bahwa hewan telah memenuhi standar kesehatan.
Adapun lokasi prioritas pengawasan antara lain kawasan Kecamatan Lembang, Parongpong, Padalarang, Kota Baru Parahyangan, serta sejumlah masjid besar dan pondok pesantren di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
Tim pengawasan kesehatan hewan kurban terdiri dari dokter hewan, Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Jawa Barat, paramedis, petugas lapangan, serta mahasiswa Program Studi Kedokteran Hewan Universitas Padjadjaran.

Pemerintah Kabupaten Bandung Barat juga mengimbau masyarakat untuk:
1. Membeli hewan kurban dari penjual yang memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH);
2. Memastikan hewan telah diperiksa oleh petugas berwenang;
3. Mengutamakan pelaksanaan penyembelihan di fasilitas yang memenuhi standar kesehatan dan bersertifikasi halal.
Melalui berbagai upaya tersebut, diharapkan pelaksanaan ibadah kurban di Kabupaten Bandung Barat Tahun 1447 Hijriah dapat berjalan dengan lancar, tertib, aman, serta sesuai dengan ketentuan syariat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jurnalis. : An/Red
Editor. : InfoNesia.me

Tinggalkan Balasan