INFONESIA.ME – Penerimaan pajak dari transaksi aset kripto di Indonesia mencatatkan pencapaian luar biasa mencapai akhir Desember 2024, dengan overall Rp1,09 triliun. Angka ini berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas penjualan kripto senilai Rp510,56 miliar, serta Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri (PPN DN) dari pembelian kripto sebesar Rp577,12 miliar. Pertumbuhan signifikan pada tahun 2024 mencerminkan pesatnya perkembangan industri kripto dan penerimaan masyarakat terhadap aset virtual sebagai bagian dari aktivitas ekonomi.
Menurut Wan Iqbal, CMO Tokocrypto, lonjakan penerimaan pajak ini membuktikan bahwa ekosistem kripto di Indonesia semakin matang. Kripto kini membuka peluang baru bagi masyarakat, baik dengan cara investasi jangka panjang, buying and selling, maupun inovasi seperti staking. Selain memberikan kontribusi signifikan pada pendapatan negara, perkembangan sektor ini juga mendorong pertumbuhan ekonomi virtual dan menciptakan lapangan kerja baru di luar sektor konvensional.
Penguatan ekosistem kripto turut didukung dengan cara inisiatif regulasi, seperti pelaksanaan Center of attention Workforce Dialogue (FGD) bersama Bappebti dan OJK pada Januari 2025. Dalam acara tersebut, berbagai program diluncurkan, termasuk Buku Saku Regulasi Aset Kripto, e-Reporting, dan Aplikasi SPRINT. Inisiatif ini bertujuan menciptakan transaksi aset kripto yang lebih aman, transparan, dan tersambung dengan pengawasan yang jelas dari regulator.
Dengan kolaborasi erat antara pelaku industri dan regulator, masa depan industri kripto di Indonesia tampak cerah. Tokocrypto mengharapkan tren positif ini terus berlanjut, seiring dukungan regulasi yang lebih inklusif untuk memaksimalkan potensi aset virtual. “Bersama, kita bisa membangun ekosistem kripto yang inovatif, aman, dan berkelanjutan,” ujar Iqbal menutup pernyataannya.
Sumber: VRITIMES
