INFONESIA.ME – Koalisi AIDS Indonesia (IAC) dan sejumlah mitra mengecam perundingan ke-19 Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Uni Eropa (I-EU CEPA) yang berlangsung pada 1-5 Juli 2024. Menurut mereka, perundingan tersebut mengabaikan hak-hak demokrasi dan berdampak negatif terhadap masyarakat, khususnya dalam hal akses terhadap obat-obatan yang terjangkau.

Ferry Norila dari IAC menyatakan bahwa monopoli paten dalam negosiasi ini akan menghambat akses masyarakat terhadap obat-obatan penting, terutama bagi pasien HIV, TB, dan hipertensi paru. Selain itu, Rahmat Maulana Sidik dari IGJ menyoroti minimnya transparansi dan partisipasi masyarakat dalam proses negosiasi ini, yang berpotensi merugikan kepentingan masyarakat.

Lutfiyah Hanim, peneliti senior di IGJ, menjelaskan bahwa klausul ‘TRIPS Plus’ dalam perjanjian tersebut akan memperketat perlindungan hak kekayaan intelektual, memperluas perlindungan paten, dan membatasi impor paralel, dengan begitu memperlambat masuknya penyembuh generik dan meningkatkan harga penyembuh. Arni Rismayanti dari Yayasan Hipertensi Paru Indonesia juga menyuarakan kekhawatiran tentang tingginya harga penyembuh yang sangat dibutuhkan pasien.

IAC dan mitranya mendesak pemerintah Indonesia untuk menahan usulan klausul ‘TRIPS Plus’ Uni Eropa. Mereka menegaskan bahwa negosiasi sepertinya tidak boleh terburu-buru tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat, dan menekankan pentingnya menjaga kedaulatan negara dalam negosiasi ini.

Sumber : WAKTU VRI

atOptions = { 'key' : '22361bada66794b74bc520991471b0fe', 'format' : 'iframe', 'height' : 250, 'width' : 300, 'params' : {} };



Source link