CIAMIS -InfoNesia.me// Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ciamis kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran barang terlarang di wilayah hukumnya. Melalui pelaksanaan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), petugas berhasil menyita ratusan botol minuman keras (miras) yang diduga siap diedarkan ke masyarakat.

Operasi penindakan berlangsung pada Sabtu malam, di mana petugas menghentikan sebuah minibus asal Bandung yang melintas di wilayah Ciamis. Pemeriksaan lebih lanjut di dalam kendaraan menemukan sejumlah besar botol miras berbagai merek yang dibawa oleh seorang pria, yang diduga akan didistribusikan di Kabupaten Ciamis.

Tak berhenti di situ, tim patroli juga menyisir titik rawan lainnya di kawasan Cimari, Kecamatan Cikoneng. Di lokasi tersebut, petugas menemukan dan menyita sejumlah besar botol miras dari sebuah bangunan rumah yang diduga dijadikan gudang penyimpanan ilegal.

Kabag Ops Polres Ciamis, Kompol Aep Saepudin, mengungkapkan hasil penindakan tersebut kepada awak media. pada sabtu 10/10/2026.

“Total yang kami amankan ada 306 botol miras berbagai merek yang diduga siap diedarkan oleh kurir di wilayah Ciamis dan sekitarnya,” ujar Kompol Aep Saepudin.

Saat ini, seluruh barang bukti telah disita dan para pelaku diamankan di Mapolres Ciamis untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Polres Ciamis menegaskan komitmen penuh untuk terus menindak tegas peredaran minuman keras demi mewujudkan wilayah Ciamis yang bebas dari peredaran barang terlarang.(**)

member

 

 

Yans.