Kab Bandung, Info-Nesia.me// Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kabupaten Bandung, Jawa Barat, memberikan tanggapan terkait pencabutan Permendikbud 63/2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai ekstrakurikuler wajib.

Dengan adanya kebijakan baru tersebut, maka mengembalikan Pramuka menjadi ekstrakurikuler pilihan berbasis sukarela.

Dikutip dari laman medsos yang ditulis Ketua Harian Kwarcab Pramuka Kabupaten Bandung, H. Saeful Bachri, SH., M.AP., Senin (08/04/2024), dirinya memberikan tanggapan bahwa sebenarnya regulasi tentang Gerakan Pramuka sudah tertuang dalam Undang-undang No.12 tahun 2010.

Dalam regulasi itu, dalam salah satu pasalnya menyebutkan bahwa sifat kepramukaan itu sukarela,” ungkapnya.

“Setelah keluarnya regulasi itu, negara melihat bahwa ternyata selama hampir 100 tahun kepanduan ini memberikan kontribusi yang luar biasa terhadap negara, salah satu bentuknya yaitu bagaimana ilmu kepramukaan nya bisa diterapkan untuk siswa umum, maka terbitlah Permendikbud 63/2014 tentang kependidikan kepramukaan,” kata Saeful Bachri.

atOptions = { 'key' : '22361bada66794b74bc520991471b0fe', 'format' : 'iframe', 'height' : 250, 'width' : 300, 'params' : {} };

Saeful Bachri, yang juga Caleg terpilih DPRD Provinsi Jawa Barat dari Partai Demokrat Dapil Jabar 2, menuturkan adanya pengertian yang berbeda antara Pramuka, pendidikan kepramukaan, dan Gerakan Pramuka.

Gerakan Pramuka memiliki pengertian organisasinya, sedangkan kepramukaan merupakan pendidikan ilmu tentang kepramukaan dan Pramuka itu sendiri adalah orangnya,” tuturnya.

“Dari istilah itu, bahwa yang wajib itu adalah ilmu kepramukaan nya, bukan Gerakan Pramuka,” imbuh Saeful Bachri. Makanya, pemerintah menerapkan Permendikbud 63/2014 tentang pendidikan kepramukaan dan muncul tiga model untuk sekolah, yakni aktualisasi diri, blok, dan reguler.

“Jadi, sebenarnya pengertian wajib dalam Permendikbud 63/2014 ini adalah ilmu kepramukaan nya, bukan organisasinya ” tegas Saeful Bachri.

Saeful Bachri yang dalam kapasitasnya selaku Ketua harian Gerakan Pramuka Kwarcab Kabupaten Bandung terkait polemik dicabutnya Permendikbud 63 tahun 2023, Kwarcab Pramuka Kabupaten Bandung akan tetap berpedoman secara organisasinya kepada UU No.12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka yang sifatnya sukarela, adapun kaitan dengan negara memfasilitasi kegiatan kepramukaan untuk menjadi pilihan utama melalui Permendikbud 63/2014, mungkin pemerintah saat itu hanya melihat satu sisi sudut pandang yang berbeda, pungkasnya.**

Yans.