Cilacap, Info-Nesia.me //  Personel Polresta Cilacap dan Polsek jajaran dilarang keras menyalahgunakan senjata api yang dimiliki.

Hal itu disampaikan Wakapolresta Cilacap AKBP Dr Arief Fajar Satria di sela-sela kegiatan pemeriksaan dan pengecekan berkala senjata api dinas di Mapolresta, Rabu (15/05/2024).

“Saya tegaskan kepada anggota, jangan sampai ada penyalahgunaan senjata api seperti menodongkan senjata sembarangan atau melakukan penembakan tanpa prosedur yang benar hingga mengakibatkan jatuhnya korban jiwa,” katanya.

Arief memastikan akan memberikan sanksi tegas dan memproses anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran. “Senjata api yang dipegang oleh anggota berfungsi untuk melindungi masyarakat ketika personel menjalankan tugas menjaga Kamtibmas,” tegasnya.

Lebih lanjut, Arief menyampaikan, bahwa tidak semua personel memperoleh izin untuk memegang senpi dinas. “Personel yang memegang senpi dinas harus memenuhi syarat dan kriteria yang ditentukan,” ujarnya.

Adapun sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya dinyatakan sehat dan lulus tes psikologi serta mempunyai mental kepribadian yang baik.

atOptions = { 'key' : '22361bada66794b74bc520991471b0fe', 'format' : 'iframe', 'height' : 250, 'width' : 300, 'params' : {} };

Selain itu, anggota Polri harus memiliki ketrampilan dalam menggunakan senjata api dan memahami peraturan perundang-undangan yang terkait senjata api.

“Sementara untuk personel yang mendapat prioritas memegang senpi pinjam pakai adalah mereka yang bertugas di bidang operasional,” kata Wakapolresta.

YN.