[ad_1]
INFONESIA.ME – Penerbit stablecoin USDT, Tether, kemungkinan harus segera menjual sebagian cadangan asetnya, termasuk Bitcoin, jika regulasi baru di AS disahkan. Berdasarkan analisis JPMorgan, aturan baru ini mengharuskan stablecoin menyimpan cadangan dalam aset yang lebih likuid dan aman, seperti deposito yang diasuransikan atau obligasi pemerintah Amerika Serikat. Jika Tether ingin tetap beroperasi sesuai regulasi, mereka perlu menyesuaikan komposisi cadangan mereka secara signifikan.
Dua rancangan undang-undang yang sedang dibahas, GENIUS Act dan STABLE Act, menetapkan standar dengan cara yang berbeda dalam pengelolaan cadangan stablecoin. GENIUS Act mewajibkan regulasi federal untuk stablecoin dengan kapitalisasi pasar besar, untuk saat ini STABLE Act lebih ketat dalam memutuskan jenis aset cadangan. Laporan JPMorgan menyebut bahwa hanya sekitar 66% cadangan Tether yang sesuai dengan STABLE Act, dan 83% memenuhi syarat di bawah GENIUS Act.
Tether menyatakan bahwa mereka terus memantau perkembangan regulasi dan berkomunikasi dengan otoritas terkait. Meski demikian harus segera melakukan penyesuaian, perusahaan mengklaim mempunyai ekuitas lebih dari $20 miliar dalam aset likuid serta keuntungan signifikan dari investasi obligasi pemerintah. CEO Tether, Paolo Ardoino, menanggapi laporan JPMorgan dengan tenang, bahkan menyindir bahwa analis financial institution tersebut iri sebab sepertinya tidak mempunyai Bitcoin.
Jika regulasi baru ini diterapkan, Tether perlu menyesuaikan aset mereka, yang berpotensi memengaruhi pasar kripto, terutama Bitcoin. Tetapi, perusahaan tampaknya optimis bisa beradaptasi dengan perubahan ini. Bagi yang ingin berinvestasi dalam stablecoin atau aset kripto dengan mudah dan aman, Bittime menawarkan layanan jual beli kripto yang cepat dan terpercaya.
Sumber : VRITIMES

[ad_2]
Source link