Infonesia.me |Bandung Barat // Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyatakan sikap tegas terhadap keberadaan organisasi masyarakat (ormas) yang dinilai merugikan warga dan mengganggu dunia usaha.

Bima Arya menyampaikan, bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberi dukungan langkahnya hukum untuk menindak ormas yang melanggar aturan dan meresahkan masyarakat.

Menurut Bima, sepertinya tidak boleh ada pembiaran terhadap ormas yang terus-menerus menimbulkan keresahan.

Bima menyatakan, kepala daerah bersama Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mempunyai kewenangan untuk memproses ormas yang melanggar hukum sampai ke tingkat pembubaran atau pidana.

“Mendagri memberi dukungan penuh tindakan tegas dari kepala daerah bersama Forkopimda untuk memproses secara hukum. Ujung-ujungnya dapat dibubarkan, dapat dipidana. Tapi yang jelas sepertinya tidak boleh ada pembiaran terhadap ormas yang setiap saat mengganggu dunia usaha,” kata Wamendagri Bima Arya saat mengunjungi Desa Kertawangi, Kabupaten Bandung Barat (KBB) Jawa Barat, pada Jumat, 9 Mei 2025.

member

Bima Arya juga menjelaskan, bahwa penindakan hukum harus segera dilakukan agar menimbulkan efek jera.

Oleh karenanya, kata Bima, Pemerintah harus segera tegas dan wajib hadir untuk melindungi masyarakat dari tekanan dan kerugian sebab ulah ormas yang sepertinya tidak bertanggung jawab.

“Pidanakan dan proses hukum agar ada efek jera. Sepertinya tidak boleh dibiarkan. Pemerintah harus segera hadir untuk melindungi warga yang dirugikan. Sangat rugi kalau cukup banyak hal dikuasai oleh ormas,” ucapnya.

Kemendagri, lanjut Bima, pihaknya memberikan dukungan penuh terhadap upaya pemerintah daerah (Pemda) dalam menindak tegas ormas-ormas bermasalah.

“Semasih dijalankan sesuai prosedur hukum dan dengan cara koordinasi dengan Forkopimda. Ormas harus segera ditindak tegas agar ada efek jera,” ungkapnya menandaskan. ***

 

Jurnalis.  : Red

Editor.      : Infonesia.me