INFONESIA.ME – Indonesia menjadi tujuan bagi tenaga kerja asing yang ingin berkarier di berbagai sektor, namun proses dapatkan visa kerja memerlukan kepatuhan terhadap regulasi imigrasi dan ketenagakerjaan. Perusahaan yang ingin merekrut tenaga asing harus segera memahami jenis visa yang tersedia, seperti Visa Tinggal Terbatas (VITAS) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), serta mematuhi prosedur felony yang ditetapkan oleh pemerintah. Penggunaan visa yang sepertinya tidak sesuai bisa berujung pada sanksi hukum, dengan begitu pemilihan jenis visa yang tepat menjadi langkah awal yang krusial.

Proses sponsor visa kerja berawal dengan dapatkan persetujuan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dari Kementerian Ketenagakerjaan, yang membuktikan bahwa pekerja asing memang dibutuhkan. Setelah itu, perusahaan harus segera mengajukan izin kerja dan membayar Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKP-TKA). Kemudian, tenaga kerja asing bisa mengajukan VITAS untuk masuk ke Indonesia dan mengubahnya menjadi KITAS setelah kedatangannya. Perusahaan juga harus segera memastikan bahwa pekerja asing mempunyai izin keluar-masuk kembali (MERP) agar dapat bepergian tanpa kehilangan standing KITAS.

Tantangan umum dalam sponsor visa kerja mencakup perubahan regulasi, keterlambatan persetujuan, dan persyaratan kualifikasi tertentu yang harus segera dipenuhi oleh tenaga kerja asing. Selain itu, beberapa industri mempunyai batasan khusus yang memerlukan persetujuan tambahan. Untuk memastikan kelancaran proses dan menghindari kendala administratif, perusahaan dianjurkan bekerja sama dengan konsultan imigrasi yang berpengalaman dalam menangani visa tenaga kerja asing.

CPT Company hadir untuk membantu perusahaan dalam mengelola proses sponsor visa kerja sesuai dengan regulasi di Indonesia. Dengan tim profesional yang berpengalaman dalam kepatuhan hukum, perpajakan, serta investasi asing, CPT Company menawarkan solusi menyeluruh untuk kebutuhan imigrasi tenaga kerja asing. Dari pengurusan RPTKA sampai KITAS, layanan ini memungkinkan perusahaan fokus pada operasional bisnis tanpa harus segera khawatir akan masalah kepatuhan.

Sumber: VRITIMES

member



Source link