Kab.Bandung – InfoNesia.me //Suasana DPRD Kabupaten Bandung mendadak memanas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Rabu (8/4/2026). Forum resmi yang menghadirkan Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat (KPK Jabar), jajaran OPD, serta unsur Pemerintah Kabupaten Bandung ini justru membuka tabir dugaan besar manipulasi data aset di Desa Rancakasumba dan Desa Sukapura, Kecamatan Dayeuhkolot.
RDP yang dipimpin Uus Haerudin Firdaus menjadi arena adu data antar instansi. Hadir dalam forum tersebut Kepala DPMPTSP Ben Indra, perwakilan Dinas PUTR, Biro Hukum, Biro Aset, serta dinas terkait lainnya.
Fokus utama RDP mengerucut pada dua persoalan serius:
1. Kasus Desa Rancakasumba
Terjadi ketidaksinkronan data aset antara Dinas PUTR, Badan Pendapatan Daerah, dan DPMPTSP. Perbedaan informasi ini memunculkan dugaan kuat adanya manipulasi administrasi serta lemahnya sistem pengawasan internal.
2. Kasus Desa Sukapura, Dayeuhkolot
Menyangkut perubahan data tanah milik masyarakat yang digunakan untuk sekolah dasar oleh Dinas Pendidikan.
Penerbitan Sertifikat Hak Guna Pakai disebut bermasalah, bahkan diperkuat dengan adanya surat pernyataan mantan kepala desa yang mengaku tidak pernah membuat warkah.

Kedua kasus ini memperlihatkan pola yang sama: data tidak sinkron, administrasi janggal, dan indikasi penyimpangan pengelolaan aset.
Sejumlah temuan yang mencuat dalam RDP memperkeruh suasana:
Dinas PUTR belum mengantongi izin PBG untuk Unit Sarpras Majalaya
Pajak PBB sejak 1990 hingga 2026 masih dibayar masyarakat
Ahli waris belum menerima kompensasi
Transaksi dilakukan bukan kepada pihak yang berhak
Sertifikat masih berstatus HGB
Tidak ada proses lelang (berdasarkan keterangan Kementerian Keuangan)
Biro Aset mengakui lahan di Sukapura bukan aset Pemkab maupun Pemprov
Temuan ini memperkuat dugaan adanya kekacauan administratif yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.
Ketua Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat, Piar Pratama, memberikan apresiasi terhadap langkah DPRD yang dinilai berani membuka persoalan.
“Ini langkah penting untuk membuka tabir. Kita harus tahu apakah ada oknum yang membohongi rakyat dan pemerintah,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa sebagian persoalan telah masuk dalam pemeriksaan lanjutan oleh Ombudsman Republik Indonesia.
KPK Jabar menegaskan tidak akan berhenti pada forum RDP. Jika ditemukan unsur pelanggaran, pihaknya siap mendorong Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Kejaksaan Republik Indonesia, untuk memproses kasus ini.
“Jangan sampai ada oknum yang mencederai sistem birokrasi,” tegas Piar.
RDP ini menjadi titik awal. Publik kini menanti langkah konkret DPRD Kabupaten Bandung:
apakah akan membentuk pansus, merekomendasikan audit menyeluruh, atau langsung mendorong penegakan hukum.
Jika tidak ditindaklanjuti serius, kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi tata kelola aset daerah.
RDP yang berlangsung panas ini menegaskan bahwa persoalan aset bukan sekadar administrasi. Ini menyangkut transparansi, keadilan bagi masyarakat, dan integritas birokrasi.
Kini sorotan publik tertuju pada satu pertanyaan besar:
Apakah kasus ini akan dituntaskan hingga akar, atau kembali tenggelam dalam labirin birokrasi?
Yans.





