Bandung Barat | InfoNesia.me // Polemik penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Bandung Barat (KBB) tahun 2027 mulai mencuat ke publik. Kritik keras datang dari Laskar Anti Korupsi Indonesia yang menilai proses perencanaan tersebut minim partisipasi dan terkesan sekadar formalitas.
Sorotan ini mencuat setelah beredarnya undangan kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD 2027 yang digelar Kamis, 9 April 2026 di gedung BBPMP, Batujajar, oleh Bapelitbangda Kabupaten Bandung Barat.

Ketua LAKI KBB, Guras, menilai secara substansi kegiatan tersebut tidak mencerminkan musyawarah sebagaimana mestinya. Ia menyebut, agenda yang disusun lebih tepat disebut sebagai sosialisasi, bukan forum dialog terbuka yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
“Kalau melihat susunan acara, tidak ada ruang musyawarah. Jadi lebih tepat disebut sosialisasi, bukan Musrenbang,” tegasnya.
Secara regulasi, RKPD memiliki landasan kuat, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, yang menjadi dasar penyusunan KUA-PPAS hingga Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Seluruh perencanaan dan penganggaran tersebut wajib terintegrasi dalam sistem berbasis SIPD.
Guras menegaskan, setiap program yang tidak tercantum dalam RKPD namun tetap dipaksakan berjalan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius atau tindakan di luar kewenangan (ultra vires).

Ia juga mempertanyakan apakah proses pembahasan RKPD 2027 telah tuntas secara politik anggaran antara eksekutif dan legislatif. Menurutnya, potensi tarik-menarik kepentingan sangat berbahaya jika berujung pada masyarakat sebagai korban.

Di sisi lain, pasangan kepala daerah, Jeje Ritchie Ismail dan Asep Ismail, telah menginstruksikan agar seluruh visi dan misi yang tertuang dalam RPJMD dijalankan melalui program prioritas di masing-masing OPD.
Namun, fakta di lapangan menurut LAKI KBB menunjukkan adanya inkonsistensi. Sejumlah program strategis yang menyangkut kepentingan publik justru tidak tercantum dalam RKPD maupun KUA-PPAS, tetapi tetap dipaksakan berjalan melalui perubahan APBD.
Kondisi ini, lanjut Guras, berdampak langsung pada citra kepala daerah. Bupati kerap disalahkan masyarakat dan para kepala desa karena dianggap lamban merespons kebutuhan dasar warga, padahal akar persoalan ada pada perencanaan yang tidak matang.
“Musrenbang jangan hanya jadi formalitas. Harusnya melibatkan seluruh stakeholder agar hasilnya benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
LAKI KBB juga mengaku tidak pernah dilibatkan dalam forum diskusi strategis, padahal selama ini aktif memberikan masukan terkait tata kelola pemerintahan dan pengawasan kebijakan fiskal, khususnya prinsip “No Planning, No Budgeting”.
Lebih jauh, mereka mengungkap adanya indikasi anggaran signifikan dalam APBD 2026 yang harus “disiasati” melalui perubahan anggaran. Hal ini dinilai berpotensi merugikan masyarakat serta berdampak pada kualitas program yang terburu-buru, bahkan berisiko menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Tak hanya itu, sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) APBD 2025 yang disebut mencapai lebih dari Rp200 miliar diduga bukan berasal dari efisiensi, melainkan kegagalan pelaksanaan program akibat kesalahan perencanaan.
Sebagai langkah perbaikan, LAKI KBB merekomendasikan agar kegiatan Musrenbang hari ini dikaji ulang dan diubah menjadi forum sosialisasi RKPD 2027, tanpa penandatanganan dokumen final. Mereka menekankan pentingnya penyempurnaan proses diskusi sebelum ditetapkan.
“Tahun 2027 harus menjadi legacy yang baik bagi kepemimpinan Jeje dan Asep Ismail,” pungkas Guras.
Jurnalis : Red
Editor. : InfoNesia.me





