INFONESIA.ME | BANDUNG BARAT // Maraknya pertumbuhan usaha di kawasan Lembang, Parongpong, dan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB), yang seharusnya menjadi motor peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), justru memunculkan kecurigaan adanya kebocoran serius dalam tata kelola perizinan.

Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) KBB Koordinator Wilayah (Korwil) Daerah Pemilihan (Dapil) III menyatakan siap melaporkan dugaan manipulasi data perizinan hingga praktik gratifikasi yang diduga melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ketua LAKI Korwil Dapil III, Derick Rangga, mengungkapkan hal tersebut usai menggelar rapat evaluasi dan menyusun rencana investigasi bersama jajaran pengurus pada Minggu (12/4/2026) di Lembang.

Menurutnya, sejumlah temuan awal mengindikasikan adanya praktik manipulasi data perizinan, penyalahgunaan wewenang, hingga dugaan gratifikasi yang berpotensi merugikan keuangan daerah.

“Pertumbuhan usaha di wilayah ini seharusnya berdampak signifikan terhadap PAD. Namun, kami mencium adanya kebocoran yang patut didalami secara serius,” tegasnya.

member

Derick menambahkan, pihaknya akan melakukan investigasi menyeluruh terhadap sejumlah perusahaan di wilayah Dapil III. Hasil pendalaman tersebut akan dijadikan bahan laporan resmi kepada aparat penegak hukum (APH).

Ia menekankan, langkah ini juga bertujuan memastikan program pembentukan pusat pertumbuhan ekonomi baru di KBB berjalan sesuai dengan Rencana Jangka Menengah Daerah (RJMD).

“Kami ingin memastikan, apakah perizinan yang dikeluarkan sudah sesuai dengan tata ruang. Jangan sampai ada manipulasi demi kepentingan bisnis segelintir pihak,” ujarnya.

Sementara itu, di tempat terpisah, Ketua LAKI KBB, Guras, turut menyoroti dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan program Pokok Pikiran (Pokir) DPRD.

Ia mengaku masih menghormati keputusan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD KBB yang menyepakati tidak adanya intervensi proyek terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta pelaksanaan Pokir yang dijadwalkan pada perubahan APBD 2026.

Namun, pihaknya mengaku terkejut dengan munculnya informasi adanya dugaan oknum anggota DPRD yang tetap memaksakan memasukkan kegiatan ke dalam APBD murni 2026.

Jika benar terjadi, ini jelas melanggar kesepakatan Bamus dan berpotensi menabrak aturan,” ujarnya tegas.

Guras juga mengingatkan, praktik klaim kegiatan pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang disertai kewajiban penggunaan vendor tertentu, apalagi disertai imbal balik berupa cashback atau gratifikasi, merupakan bentuk tindak pidana korupsi.

Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi sudah masuk ranah hukum pidana,” katanya.

Ia menegaskan, LAKI KBB telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memantau pergerakan oknum-oknum yang diduga terlibat.

Bahkan, pihaknya mengklaim telah mengantongi data serta jejak digital terkait vendor yang diduga kerap menerima praktik “ijon proyek”.

“Kami sudah memahami pola dan modusnya. Data sudah kami pegang, termasuk jejak digitalnya. Tinggal menunggu momentum untuk dibuka secara terang,” pungkasnya

 

Jurnalis.   : Red

Editor.      : InfoNesia.me