Bandung Barat | InfoNesia.me // Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Bandung Barat kembali melontarkan kritik keras terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Bandung Barat.

Organisasi yang dikenal aktif mengawal isu antikorupsi itu menyatakan kekecewaannya terhadap dugaan praktik yang dinilai mencederai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Ketua LAKI Kabupaten Bandung Barat, Guras, menilai kondisi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) saat ini memunculkan banyak persoalan yang harus segera diklarifikasi oleh para pemangku kebijakan.

 

Dalam keterangannya kepada wartawan, Guras mengungkapkan kekecewaannya dengan menggunakan istilah Sunda yang menggambarkan penilaiannya terhadap kondisi tersebut.

“Pejabat di KBB mah APBD teh jiga gonimah, ulah ku batur jeung teu sieun dipenjara. Pengusaha jeung masyarakat KBB mah saukur lalajo,” ujarnya.

member

Menurut LAKI KBB, kekecewaan semakin bertambah setelah organisasi tersebut melakukan aksi unjuk rasa damai di Kantor DPRD Kabupaten Bandung Barat guna meminta klarifikasi terkait dugaan adanya kegiatan Rencana Kerja (Renja) sejumlah dinas yang diklaim sebagai Pokok Pikiran (Pokir) DPRD dalam APBD Murni Tahun Anggaran 2026, dengan nilai anggaran yang disebut cukup signifikan.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Bandung Barat, H. Mahdi, disebut menyampaikan bahwa tidak ada kegiatan proyek yang diklaim sebagai milik anggota DPRD, tidak terdapat intervensi proyek, serta Pokok Pikiran DPRD beserta nilai anggarannya akan dilaksanakan pada Perubahan APBD Tahun 2026.

Namun, pernyataan tersebut dipersoalkan oleh LAKI KBB. Organisasi itu mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, yang mengatur bahwa Pokok Pikiran DPRD merupakan hasil penyerapan aspirasi masyarakat yang menjadi bahan penyusunan program pemerintah daerah melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD), bukan penentuan kuota anggaran ataupun penguasaan proyek tertentu.

LAKI KBB mengaku menemukan sejumlah informasi yang menurut mereka perlu ditindaklanjuti. Salah satunya adalah dugaan adanya pergerakan sejumlah pengusaha yang mendatangi dinas-dinas dengan mengaku sebagai pelaksana kegiatan atas arahan oknum anggota DPRD tertentu. Bahkan, menurut informasi yang diterima LAKI, sebagian kegiatan tersebut disebut telah berjalan.

Selain itu, LAKI KBB juga mengklaim menerima informasi mengenai dugaan adanya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang diduga terlibat dalam praktik jual beli proyek. Organisasi tersebut juga menyebut adanya dugaan penerimaan imbalan sebelum pekerjaan dilaksanakan atau yang dikenal dengan istilah ijon. Informasi itu, menurut LAKI, diperoleh dari sejumlah pengusaha yang mengaku kesulitan memperoleh pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.

Berdasarkan berbagai informasi dan dugaan tersebut, LAKI Kabupaten Bandung Barat menyatakan akan kembali menggelar aksi unjuk rasa damai di Kantor DPRD Kabupaten Bandung Barat pada pekan depan.

Dalam aksi tersebut, mereka akan meminta klarifikasi atas berbagai dugaan yang berkembang sekaligus mendesak Ketua DPRD Kabupaten Bandung Barat untuk mengundurkan diri dari jabatannya apabila tidak mampu memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik.

Tidak hanya itu, aksi juga direncanakan berlanjut ke Kantor Bupati Bandung Barat. LAKI akan menyampaikan data yang mereka miliki sekaligus meminta agar proses rotasi, mutasi, dan promosi jabatan ASN dilakukan secara profesional, berintegritas, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut LAKI, pejabat yang terindikasi melakukan praktik korupsi maupun tidak menunjukkan loyalitas terhadap kepentingan daerah tidak layak menduduki jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.

Lebih jauh, LAKI KBB menegaskan akan melaporkan oknum anggota DPRD yang diduga menerima gratifikasi atau terindikasi melakukan tindak pidana korupsi kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai politik masing-masing serta Mahkamah Partai untuk dilakukan pemeriksaan. Apabila terbukti melanggar ketentuan, LAKI mendorong agar dilakukan mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) sesuai aturan yang berlaku.

Sementara terhadap oknum ASN yang diduga melakukan praktik korupsi maupun gratifikasi, LAKI menyatakan akan menyampaikan laporan kepada Bupati Bandung Barat dan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri agar dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Jika terbukti bersalah, mereka meminta agar diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan hukum, termasuk pemberhentian dari jabatan.

Di akhir pernyataannya, Guras juga menyoroti dugaan dominasi pihak luar daerah dalam pengisian jabatan ASN maupun pelaksanaan pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Kabupaten Bandung Barat. Ia berharap pelaku usaha lokal dan masyarakat Bandung Barat memperoleh kesempatan yang lebih adil untuk menikmati hasil pembangunan di daerahnya sendiri.

“Sudah saatnya pengusaha dan masyarakat Bandung Barat menikmati hasil pemekaran kabupaten. Kita harus bangkit dan melawan segala bentuk praktik yang merugikan daerah,” tegas Guras.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak DPRD Kabupaten Bandung Barat maupun Pemerintah Kabupaten Bandung Barat belum memberikan keterangan resmi terkait sejumlah tudingan dan dugaan yang disampaikan LAKI KBB.

 

Jurnalis.  : Red

Editor.     : InfoNesia.me