BANDUNG BARAT | INFONESIA.ME // Pemerintah Kabupaten Bandung Barat menyampaikan pendapat Bupati terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah dan Raperda tentang Pedagang Kaki Lima (PKL). Penyampaian tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Bandung Barat, Senin (14/9/2026).
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail juga menyampaikan Nota Pengantar Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Perubahan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Pemerintah daerah menyatakan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD KBB, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah, atas pembahasan terhadap dua Raperda tersebut.

Terkait Raperda Pemajuan Kebudayaan Daerah, Pemkab Bandung Barat menilai kebudayaan merupakan bagian penting dari identitas dan jati diri masyarakat sekaligus menjadi sumber daya strategis yang harus dilindungi, dikembangkan, serta diwariskan kepada generasi mendatang.
Sejumlah hal strategis menjadi perhatian dalam pembahasan Raperda tersebut. Di antaranya penguatan perlindungan dan pengembangan objek pemajuan kebudayaan secara berkelanjutan, penguatan data dan perencanaan kebudayaan sebagai dasar kebijakan dan pendanaan, serta peningkatan peran masyarakat dan pelaku budaya sebagai subjek utama.

Selain itu, kebudayaan diharapkan dapat terintegrasi dengan pembangunan daerah, termasuk sektor pendidikan, pariwisata, ekonomi kreatif hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pemkab KBB juga menekankan pentingnya kejelasan tugas, koordinasi, pengawasan, evaluasi dan pendanaan antarperangkat daerah. Regenerasi kebudayaan melalui pendidikan, digitalisasi, inovasi serta penyediaan ruang ekspresi bagi generasi muda turut menjadi perhatian.
Atas berbagai pertimbangan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat menyatakan mendukung Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah untuk dibahas lebih lanjut bersama DPRD, dengan tetap memperhatikan penyempurnaan substansi, harmonisasi, kelembagaan, pembiayaan dan efektivitas implementasinya.
Sementara itu, mengenai Raperda tentang Pedagang Kaki Lima, pemerintah daerah melihat PKL sebagai bagian dari realitas sosial dan ekonomi masyarakat. Keberadaan PKL dinilai memberikan kontribusi terhadap penyediaan barang dan jasa, membuka kesempatan kerja, serta ikut menggerakkan perekonomian masyarakat.
Namun, di sisi lain, keberadaan PKL juga berkaitan erat dengan persoalan penataan ruang, ketertiban, lalu lintas, kebersihan dan estetika. Karena itu, penataan PKL dinilai perlu dilakukan secara seimbang, bukan hanya menata, tetapi juga memberdayakan, memberikan perlindungan dan membuka kesempatan berusaha.
Pemerintah daerah menyambut baik orientasi Raperda yang mengedepankan keseimbangan kepentingan antara PKL, masyarakat dan pemerintah daerah serta tetap selaras dengan peraturan yang berlaku.
Pemkab Bandung Barat pun mendukung Raperda tentang Pedagang Kaki Lima untuk dibahas lebih lanjut bersama DPRD dengan tetap menjaga keseimbangan antara ketertiban, kepentingan publik dan pemberdayaan PKL.

Perubahan KUA-PPAS 2026
Dalam rapat paripurna tersebut, Bupati Bandung Barat juga menyampaikan Nota Pengantar Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026. Penyusunan perubahan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 serta mempertimbangkan situasi dan kebijakan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.
Dalam rancangan perubahan KUA-PPAS 2026, pendapatan daerah ditargetkan mencapai Rp3,16 triliun, meningkat Rp25,39 miliar atau 0,80 persen dibandingkan target sebelum perubahan sebesar Rp3,13 triliun.
Sementara itu, belanja daerah dirancang sebesar Rp3,36 triliun, atau mengalami peningkatan Rp169,06 miliar atau 5,02 persen dari anggaran sebelum perubahan yang berada di angka Rp3,19 triliun.
Untuk penerimaan pembiayaan daerah, dalam rancangan perubahan dialokasikan sebesar Rp205,67 miliar, meningkat Rp143,67 miliar atau 69,86 persen dibandingkan alokasi sebelum perubahan sebesar Rp62 miliar.
Sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah ditetapkan sebesar Rp0. Dengan perangkaan tersebut, selisih antara pendapatan dan belanja daerah dapat ditutup melalui penerimaan pembiayaan sehingga posisi anggaran berada dalam kondisi berimbang.
Jeje menyampaikan, perubahan APBD 2026 juga berpedoman pada kebijakan umum perubahan APBD, perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara, serta kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pemerintah pusat.
Landasan tersebut antara lain mencakup bantuan keuangan khusus Provinsi Jawa Barat Tahun 2026, Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 198 Tahun 2026, serta Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 37 Tahun 2026 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2026.

Pemerintah daerah berharap pembahasan perubahan KUA-PPAS 2026 dapat berjalan konstruktif melalui komunikasi, koordinasi dan kerja sama antara Pemkab Bandung Barat dengan DPRD.
Anggaran yang nantinya ditetapkan diharapkan dapat dikelola secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel, sehingga memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Bandung Barat.
Jurnalis. : (Red)
Editor. : InfoNesia.me








