BANDUNG | InfoNesia.me // Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia (KBMI) menggelar Seminar, Lokakarya, dan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) pada 5–6 Agustus 2026 di Arion Suites Hotel, Bandung. Kegiatan berskala nasional ini dihadiri jajaran pengurus dan perwakilan federasi anggota dari berbagai daerah, di antaranya Sumatera Utara, Jawa Tengah, Jawa Barat, hingga Kalimantan Timur.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono, serta Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan, Indra, S.H., M.H., bersama para pimpinan organisasi buruh dari seluruh Indonesia.

Ketua KBMI, Daeng Wahidin, menegaskan bahwa Rakornas diselenggarakan sebagai forum konsolidasi organisasi untuk merespons dinamika politik dan ketenagakerjaan nasional, sekaligus menyatukan sikap dalam memperjuangkan perlindungan hak-hak pekerja di Indonesia.
Menurut Daeng Wahidin, Rakornas menetapkan satu fokus utama, yakni mengawal proses revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan agar sejalan dengan amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang ditargetkan selesai pada Oktober 2026.
“Kami ingin memastikan revisi ini benar-benar menjadi undang-undang yang melindungi seluruh tenaga kerja di Indonesia. UU Ketenagakerjaan yang ada saat ini, khususnya klaster Omnibus Law, masih memberi celah bagi tindakan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh pengusaha yang sangat merugikan buruh,” ujar Daeng Wahidin.»

Selain itu, Daeng Wahidin mengungkapkan bahwa rencana aksi unjuk rasa yang semula dijadwalkan berlangsung pada 10 Agustus 2026 resmi ditunda berdasarkan kesepakatan koalisi 18 konfederasi dan 157 federasi serikat buruh.
Menurutnya, keputusan tersebut diambil sebagai langkah strategis untuk mengantisipasi kemungkinan adanya pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab atau “penumpang gelap” yang berpotensi memanfaatkan aksi buruh untuk kepentingan lain.
“Ini bukan pembatalan, melainkan penundaan hingga September mendatang agar pengawalan terhadap revisi UU Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara lebih terukur dan efektif,” jelasnya.
Dalam Rakornas tersebut, KBMI juga menyampaikan harapan agar DPR RI bersama pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dapat menghasilkan regulasi ketenagakerjaan yang berpihak kepada pekerja serta sesuai dengan amanat Pasal 27, Pasal 28, Pasal 33, dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Selain mengawal revisi UU Ketenagakerjaan, KBMI juga menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan penghapusan sistem outsourcing yang dinilai merugikan pekerja. Organisasi buruh tersebut juga mendesak Kementerian Ketenagakerjaan agar memperkuat pengawasan ketenagakerjaan di lapangan serta melakukan pembenahan dan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (K3).
Melalui Rakornas ini, KBMI berharap perjuangan buruh Indonesia semakin solid dan mampu mendorong lahirnya kebijakan ketenagakerjaan yang memberikan kepastian hukum, perlindungan, serta keadilan bagi seluruh pekerja di Indonesia.
Jurnalis. : Andri
Editor. : InfoNesia.me








