BANDUNG BARAT | INFONESIA.ME // Sekretaris DPRD Kabupaten Bandung Barat (Sekwan KBB) Ricky Riyadi, S.Sos. memberikan penjelasan terkait perubahan mekanisme akses masyarakat ke lingkungan Gedung DPRD KBB.

Kebijakan tersebut belakangan menjadi perhatian karena masyarakat maupun sejumlah pihak yang hendak menemui anggota dewan kini tidak lagi dapat keluar-masuk secara bebas seperti sebelumnya.

Ricky menjelaskan, perubahan tersebut merupakan kebijakan yang diterapkan dalam beberapa pekan terakhir, seiring meningkatnya aktivitas dan agenda kedinasan di lingkungan DPRD KBB.

Menurutnya, masyarakat tetap diperbolehkan datang dan bertemu dengan anggota DPRD. Namun, setiap tamu yang hendak masuk perlu terlebih dahulu menyampaikan tujuan kedatangannya kepada petugas keamanan untuk dilakukan konfirmasi.

“Bukan tidak boleh masuk. Masyarakat tetap boleh datang, tetapi sekarang harus dikonfirmasi terlebih dahulu. Kalau memang sudah ada janji dengan anggota dewan, tentu bisa masuk setelah dikonfirmasi,” jelas Ricky

Ia menggambarkan, apabila seseorang datang untuk menemui salah satu anggota DPRD, petugas keamanan akan menanyakan siapa yang hendak ditemui dan memastikan terlebih dahulu kepada anggota dewan yang bersangkutan.

member

Jika keberadaan tamu tersebut telah dikonfirmasi dan memang ada agenda pertemuan, barulah yang bersangkutan dipersilakan masuk dan diarahkan untuk menemui pihak yang dituju.

Ricky menegaskan, mekanisme tersebut bukan dimaksudkan untuk menutup Gedung DPRD dari masyarakat. Kebijakan itu lebih kepada pengaturan keamanan dan ketertiban, terutama karena kegiatan kedinasan di lingkungan DPRD saat ini cukup padat.

Jadi bukan berarti masyarakat tidak boleh masuk. Silakan datang, tetapi tujuan dan orang yang hendak ditemui dikonfirmasi terlebih dahulu,” ujarnya.

Meski demikian, perubahan mekanisme tersebut mendapat perhatian dari sejumlah masyarakat yang menilai Gedung DPRD merupakan rumah rakyat sehingga akses publik semestinya tetap terbuka dan tidak menyulitkan masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi.

Seorang warga bahkan menyampaikan keberatan apabila akses terhadap gedung wakil rakyat terlalu dibatasi. Menurutnya, masyarakat memiliki kepentingan untuk menyampaikan aspirasi secara langsung kepada anggota DPRD yang dipilih untuk mewakili kepentingan mereka.

Persoalan tersebut pun diharapkan tidak berhenti sebatas prosedur keamanan. Pengaturan akses dinilai perlu tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan keamanan, aktivitas kedinasan, dan hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi.

Dengan demikian, kebijakan konfirmasi sebelum masuk diharapkan tidak menimbulkan kesan bahwa Gedung DPRD KBB menjadi tertutup bagi masyarakat. Sebaliknya, mekanisme tersebut harus mampu memastikan keamanan tanpa menghilangkan fungsi DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat.

 

Jurnalis.  : Red

Editor.     : InfoNesia.me