Kab.Bandung Barat | InfoNesia.me // 

Pelaksanaan Pilkada KBB 2024 dinodai oleh dugaan tidak objektifnya kinerja Bawaslu KBB saat pelaksanaan pemungutan suara dengan melarang kegiatan pemantauan oleh kelompok masyarakat.

Kejadian ini disampaikan oleh Pemantau Resmi LAKI-KBB Dadan Suryansyah yang sudah di bekali surat sertifikat dari KPU KBB dan Surat Mandat dari Ormas LAKI-KBB.

 

Ia menjelaskan, bahwa beliau dilarang melakukan pemantauan di de Desa Cigugur Girang khususnya di TPS 7 RW 04 Desa Cigugur Girang Kec.Parongpong atas perintah Bawaslu.

Dadan Suryansyah sudah memperlihatkan sertifikat maupun Surat Mandat.

member

“Tapi petugas bawaslu dan kpps ngotot melarang karena perintah Bawaslu melalui PPS dan PKD bahkan mengatakan tidak ada pemantau di Pilkada KBB 2024, kami ada bukti rekamannya,” ujar Dadan.

 

Ditempat terpisah Gunawan Rasyid Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia Kabupaten Bandung Barat/LAKI-KBB diminta pendapatnya, beliau mengatakan,

“Betul telah menerima laporan dari anggota LAKI KBB Dadan Suryansyah yang melakukan pemantauan di Desa Cigugur Girang Kecamatan Parongpong, kami sangat kecewa dan marah,ini pelanggaran Pemilu,” ujar Guras sapaan akrab Ketua LAKI KBB ini.

Ia juga mengatakan, Arogansi Bawaslu menodai pesta demokrasi di Bandung Barat, tindakan pelarangan pemantauan tersebut disamping melanggar UU Pemilu juga ada dugaan sudah terkontaminasi oleh kepentingan politik.

“LAKI-KBB menyatakan protes keras, dan akan mempersoalkan secara hukum baik pidana Pemilu maupun masalah etik ke DKPP, kami bersama pengurus LAKI-KBB lainya besok akan meminta klarifikasi dari Bawaslu KBB,” Ujarnya.

LAKI-KBB hadir jadi pemantau justru lebih menguntungkan bahkan mengurangi beban kinerja Bawaslu.”Tapi sangat ironis seperti menebar kebencian bahkan menghambat demokrasi di pilkada KBB 2024,” pungkas Guras.

 

Jurnalis.   : Red

Sumber.    : Liputan

Editor.       : InfoNesia.me