Bandung Barat | InfoNesia.me // Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 kembali menjadi langkah strategis pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Bersamaan dengan itu, pemerintah juga mulai memperkenalkan sistem Sertifikat Elektronik sebagai upaya memperkuat perlindungan hak atas tanah sekaligus mencegah praktik pemalsuan sertifikat dan sengketa pertanahan.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPR RI dari Partai Demokrat, Dr. H. Dede Yusuf Macan Effendi, S.T., M.I.Pol, saat menghadiri kegiatan penyerahan sertifikat tanah PTSL sekaligus sosialisasi Sertifikat Elektronik di Desa Padalarang, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.

Dalam pemaparannya, Dede Yusuf menjelaskan bahwa PTSL bukan sekadar program pembagian sertifikat, tetapi merupakan bagian dari agenda besar pemerintah untuk mewujudkan satu data pertanahan nasional (One Single Data).
Dengan sistem tersebut, seluruh data bidang tanah di Indonesia akan terintegrasi sehingga tidak lagi terjadi perbedaan data antara pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), maupun instansi lainnya.
Menurutnya, digitalisasi melalui Sertifikat Elektronik akan membuat proses verifikasi kepemilikan tanah menjadi lebih cepat, akurat, dan transparan. Sistem ini juga diharapkan mampu meminimalkan praktik pemalsuan sertifikat, sertifikat ganda, penyerobotan lahan, hingga konflik agraria yang selama ini masih sering terjadi.

“Setiap jengkal tanah harus memiliki identitas yang jelas. Dengan sertifikat elektronik, proses pengecekan menjadi lebih mudah sehingga masyarakat memperoleh perlindungan hukum yang lebih kuat,” ujarnya.
Dede Yusuf menegaskan bahwa PTSL merupakan program bersubsidi dari pemerintah. Negara menanggung biaya pengukuran, pemetaan, dan sebagian besar proses administrasi.
Khusus di Pulau Jawa, masyarakat hanya dikenakan biaya sesuai ketentuan yang berlaku untuk kebutuhan administrasi di tingkat desa, sehingga tidak boleh ada pungutan di luar aturan resmi.
Namun demikian, ia mengakui masih terdapat sejumlah kendala dalam pelaksanaan PTSL. Salah satunya adalah belum optimalnya dukungan dari sebagian desa, serta masih adanya oknum yang menawarkan jasa melalui perantara, notaris, maupun mediator dengan biaya yang tidak semestinya sehingga memberatkan masyarakat.
Karena itu, Komisi II DPR RI terus mendorong pemerintah agar memperluas sosialisasi PTSL hingga tingkat desa.
Ia juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program tersebut secara langsung tanpa melalui pihak-pihak yang tidak memiliki kewenangan.
Menurut Dede Yusuf, sertifikat tanah merupakan aset yang sangat penting karena menjadi bukti sah kepemilikan, memberikan kepastian hukum, serta memudahkan proses pewarisan kepada anak dan cucu di masa depan.

Ia memberikan apresiasi kepada Pemerintah Desa Padalarang yang dinilai sangat terbuka dalam mendukung pelaksanaan PTSL.
Bahkan, jika kuota dari daerah lain tidak terserap secara maksimal, ia berharap kuota tersebut dapat dialihkan ke desa-desa yang benar-benar siap agar lebih banyak masyarakat memperoleh manfaat.
Untuk Tahun 2026, target pelaksanaan PTSL di Kabupaten Bandung Barat mencapai sekitar 25.000 bidang tanah. Meski demikian, masih terdapat banyak masyarakat yang belum memiliki sertifikat hak atas tanah sehingga diperlukan kerja sama seluruh pihak agar target tersebut dapat tercapai.
Menanggapi adanya dugaan pungutan liar dalam pengurusan sertifikat di sejumlah daerah, Dede Yusuf menegaskan bahwa praktik tersebut tidak dibenarkan.
Ia meminta masyarakat untuk berani melaporkan apabila menemukan pungutan di luar ketentuan resmi disertai bukti yang jelas agar dapat ditindak sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain PTSL, Dede Yusuf juga menjelaskan adanya program sertifikat tanah gratis bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) atau kelompok masyarakat yang masuk kategori prioritas.
Program tersebut ditujukan bagi warga yang benar-benar membutuhkan berdasarkan data pemerintah, sehingga bantuan negara dapat diberikan secara tepat sasaran.
Ia menambahkan bahwa Komisi II DPR RI akan terus mengawal keberlanjutan program PTSL bersama pemerintah hingga seluruh bidang tanah masyarakat di Indonesia terdaftar secara resmi.
Menurutnya, prioritas utama program ini adalah masyarakat, bukan perusahaan atau badan usaha yang dinilai memiliki kemampuan mengurus sertifikat secara mandiri.
“Kami ingin seluruh masyarakat memiliki kepastian hukum atas tanahnya. Dengan sertifikat yang sah, hak masyarakat terlindungi, sengketa dapat diminimalkan, dan warisan keluarga tetap aman untuk generasi berikutnya,” tegas Dede Yusuf.
Melalui percepatan PTSL dan penerapan Sertifikat Elektronik, pemerintah berharap tata kelola pertanahan di Indonesia menjadi semakin modern, transparan, serta mampu memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.
Jurnalis. : An/Red
Editor. : InfoNesia.me

Tinggalkan Balasan