Bandung Barat | InfoNesia.me // Pembangunan 1.000 unit rumah subsidi Ariandra Cityville di Kecamatan Cikalong Wetan kini menjadi sorotan DPRD Kabupaten Bandung Barat. Di balik progres pembangunan yang berjalan, dewan menemukan sejumlah persoalan mendasar yang dinilai harus segera diselesaikan, mulai dari proses pembebasan lahan yang belum rampung hingga belum terbitnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai syarat utama legalitas pembangunan.

Temuan tersebut mencuat dalam rapat tindak lanjut hasil inspeksi mendadak (sidak) Komisi III DPRD Kabupaten Bandung Barat yang digelar di Ruang Badan Musyawarah (Bamus), Senin (13/7/2026).

Pertemuan itu melibatkan unsur pemerintah daerah, aparat kewilayahan, pihak pengembang, serta masyarakat guna mengklarifikasi berbagai laporan yang berkembang di lapangan.

Ketua Komisi III DPRD KBB, Pither Tjuandys, menjelaskan bahwa rapat digelar sebagai respons atas laporan masyarakat mengenai dugaan masih adanya lahan yang belum dilunasi oleh pengembang proyek Ariandra Cityville di Desa Ciptagumati.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak bisa dianggap sepele karena berkaitan langsung dengan kepastian hukum dan kelangsungan pembangunan.

member

Berdasarkan hasil sidak sebelumnya, DPRD memperoleh informasi bahwa memang masih terdapat bidang tanah yang belum diselesaikan pembayarannya.

Meskipun Direktur Utama PT Indra Jaya Prakarsa tidak hadir saat sidak berlangsung, keterangan dari pemerintah desa dan pihak terkait menguatkan adanya persoalan tersebut.

DPRD menilai penyelesaian pembebasan lahan merupakan fondasi utama sebelum seluruh tahapan pembangunan dapat berjalan secara penuh. Sebab, legalitas proyek tidak hanya ditentukan oleh proses pembangunan fisik, tetapi juga harus didukung dengan kepemilikan lahan yang telah tuntas secara hukum.

Di sisi lain, DPRD mengungkapkan bahwa sebagian besar proses perizinan melalui sistem Online Single Sub mission (OSS), termasuk dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) serta sejumlah persyaratan lain yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, telah diajukan oleh pihak pengembang.

Namun demikian, tahapan akhir berupa penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hingga kini belum dapat diterbitkan karena persoalan lahan belum sepenuhnya diselesaikan.

Dalam rapat tersebut, pihak penjual lahan menyampaikan komitmen bahwa pembayaran lahan yang masih tersisa akan diselesaikan paling lambat pada akhir Juli 2026. Pernyataan itu disampaikan di hadapan pemerintah setempat dan menjadi perhatian khusus DPRD yang akan terus mengawal realisasinya.

Komisi III DPRD menegaskan akan terus menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya. Apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran administrasi, penanganan lebih lanjut dapat dilakukan oleh instansi teknis yang berwenang, termasuk Satpol PP sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, DPRD juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan tata ruang. Apabila terdapat kawasan yang termasuk lahan pertanian yang dilindungi, maka seluruh proses pembangunan wajib mengikuti regulasi yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Meski menemukan sejumlah catatan penting, DPRD berpandangan bahwa proyek rumah subsidi tersebut masih memiliki peluang untuk dilanjutkan selama pengembang mampu menyelesaikan seluruh kewajiban pembebasan lahan dan memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang masih menjadi perhatian pemerintah.

Dengan demikian, legalitas pembangunan dapat dipenuhi sehingga proyek dapat berjalan sesuai ketentuan dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat.

 

Jurnalis.  : An/Red

Editor.     : InfoNesia.me