Bandung Barat | INFONESIA.ME // Sudah lebih dari satu dekade sejak pembebasan lahan untuk rencana pembangunan flyover di kawasan Cimareme, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Namun, hingga 2026, keberadaan sejumlah tanah dan bangunan yang disebut telah menjadi aset Pemerintah Daerah (Pemda) KBB justru memunculkan tanda tanya serius.
Lahan yang semestinya berada dalam penguasaan pemerintah itu diduga masih dimanfaatkan untuk kegiatan usaha oleh pihak lain, sementara kejelasan pengelolaan dan aliran uang sewanya belum terungkap secara transparan.
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan pihak media di lapangan terdapat sekitar 11 bidang tanah dan bangunan yang disebut telah dibebaskan pemerintah sekitar 2014 untuk kepentingan pembangunan flyover. Lokasinya berada di tepi jalan provinsi Jawa Barat, kawasan Cimareme, dengan sejumlah bangunan yang kini dimanfaatkan untuk berbagai usaha komersial.
Mulai dari gerai minimarket, tempat pencucian kendaraan, barbershop, hingga toko dan usaha lainnya, bangunan-bangunan tersebut dilaporkan disewakan dengan pembayaran bulanan maupun tahunan. Aktivitas usaha itu menimbulkan pertanyaan mendasar: siapa yang secara sah berwenang menyewakan aset tersebut, berapa nilai sewanya, dan ke mana uang yang diterima selama bertahun-tahun itu bermuara?
Pertanyaan ini bukan persoalan sepele. Jika benar tanah dan bangunan tersebut telah sah menjadi Barang Milik Daerah (BMD), pemerintah wajib memastikan status kepemilikan, penguasaan, pemanfaatan, serta pencatatan seluruh penerimaan yang berkaitan dengan aset tersebut sesuai ketentuan.
Jangan sampai aset yang dibeli menggunakan uang rakyat justru dimanfaatkan tanpa kejelasan administrasi dan pertanggungjawaban. Publik berhak mengetahui apakah pemanfaatan tersebut dilakukan berdasarkan perjanjian resmi atau berlangsung tanpa mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.

Uang Sewa Diakui Diterima Pihak Sebelumnya
Salah satu keterangan penting diperoleh dari suami seorang perempuan berinsila H yang disebut sebagai pihak keluarga pemilik bangunan sebelumnya. Saat ditemui di kediamannya pada 22 September 2026, ia membenarkan bahwa sejumlah bangunan masih disewakan kepada pelaku usaha dan uang sewanya selama ini diterima oleh pihaknya.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu titik penting yang perlu diklarifikasi oleh Pemda KBB, khususnya untuk memastikan apakah terdapat dasar hukum atau perjanjian yang masih berlaku terkait pemanfaatan bangunan setelah proses pembebasan lahan.
“Ya, memang saya sewakan sudah beberapa tahun dan uang sewanya saya ambil karena pihak Pemda juga mempersilakan. Tetapi kalau pihak Pemda mau mengambil, silakan saja karena itu sudah menjadi aset miliknya,” ungkapnya saat ditemui di rumahnya, sebagaimana dikutip dalam penelusuran media.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan lanjutan. Jika aset itu memang sudah menjadi milik pemerintah daerah, atas dasar apa penyewaan tetap berlangsung? Apakah terdapat izin tertulis, perjanjian pemanfaatan, atau bentuk persetujuan resmi dari pejabat yang berwenang?
Apabila memang ada persetujuan dari pihak pemerintah, dokumen dan dasar hukumnya perlu dibuka agar tidak menimbulkan dugaan maupun persepsi negatif di tengah masyarakat.
Sebaliknya, jika pemanfaatan tersebut berlangsung tanpa kewenangan dan prosedur yang sah, pemerintah perlu segera mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyewa Mengaku Tidak Mengetahui Status Aset
Keterangan lain diperoleh dari salah satu penyewa bangunan yang menjalankan usaha barbershop. Ia mengaku selama ini menyewa bangunan tersebut dari seorang Perempuan Berinisial S, yang menurut keterangannya merupakan bagian dari keluarga pemilik sebelumnya dan tinggal tidak jauh dari lokasi usaha.
“Saya dari dulu menyewa salah seorang perempuan Berinisial S dan uang sewanya saya berikan ke orang tersebut. Saya tidak tahu bahwa bangunan dan tanahnya sudah menjadi aset Pemda. Yang saya tahu, dari dulu itu milik keluarga tersebut yang berinisial S dan memiliki SHM,” ungkap penyewa tersebut.
Keterangan penyewa itu memperlihatkan adanya persoalan informasi mengenai status kepemilikan yang perlu diperjelas. Namun, pengakuan tersebut belum dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum oleh pihak tertentu.
Pemeriksaan dokumen pembebasan lahan, bukti pembayaran ganti rugi, sertifikat atau dokumen kepemilikan, pencatatan BMD, serta perjanjian sewa menjadi langkah penting untuk memastikan duduk persoalan yang sebenarnya.
Jika aset memang telah sah beralih kepada Pemda KBB, pemerintah perlu menjelaskan sejak kapan peralihan itu berlaku dan bagaimana pengelolaan bangunan dilakukan setelahnya.
Dinas Terkait Belum Memberikan Kejelasan Menyeluruh
Persoalan ini kemudian dikonfirmasikan kepada sejumlah pihak di lingkungan Pemda KBB.
Saat dimintai keterangan melalui WhatsApp, Sekretaris Dinas terkait pada PUTR, Aan, mengarahkan media untuk mengonfirmasi persoalan tersebut kepada bidang Bina Marga.
Sementara itu, seorang pegawai bernama Doni Tumpak menyampaikan terima kasih atas informasi dan masukan yang diberikan. Ia mengatakan persoalan tersebut akan ditindaklanjuti serta menyarankan agar penanganannya dikoordinasikan dengan Satpol PP dan dilakukan pengecekan kepada bagian pengelola aset daerah di BPKAD.
Arahan tersebut menunjukkan perlunya koordinasi lintas perangkat daerah. Namun, bagi publik, persoalan mendasar yang membutuhkan jawaban tetap sama: siapa pengelola resmi aset tersebut, apakah penyewaan telah memiliki dasar hukum, dan bagaimana penerimaan sewanya dicatat?
Ketika media berupaya meminta penjelasan lebih lanjut kepada sejumlah dinas terkait, jawaban yang diperoleh belum memberikan gambaran utuh mengenai status serta pengelolaan aset tersebut.
Konfirmasi kemudian diarahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) KBB, Ade Zakir. Namun, berdasarkan keterangan yang diperoleh media, Sekda juga mengarahkan persoalan tersebut kepada bagian pengelola aset daerah.
Rangkaian konfirmasi itu memperlihatkan bahwa media masih membutuhkan penjelasan resmi yang menyeluruh dari instansi yang memiliki kewenangan dan dokumen terkait. Sampai informasi ini disusun, belum diperoleh keterangan komprehensif yang menjawab seluruh pertanyaan mengenai legalitas penyewaan, penerimaan uang sewa, dan pengawasan aset tersebut.
Pemda Jangan Hanya Membeli Aset, tetapi Membiarkan Pengelolaannya Tidak Jelas
Secara prinsip, pengelolaan Barang Milik Daerah harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemanfaatan melalui mekanisme sewa, misalnya, harus dilakukan oleh pihak yang berwenang, berdasarkan prosedur dan dokumen yang sah, serta disertai pencatatan penerimaan sesuai ketentuan keuangan daerah.
Ketentuan mengenai pengelolaan BMD antara lain diatur dalam PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020, serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
Apabila ditemukan penyewaan tanpa kewenangan atau penerimaan uang yang tidak dipertanggungjawabkan, persoalan tersebut perlu diperiksa berdasarkan bukti, kewenangan pihak yang terlibat, dan ketentuan hukum yang relevan.
Dugaan tindak pidana korupsi pun harus ditentukan melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum, bukan sekadar berdasarkan adanya kegiatan penyewaan.
Di sinilah tanggung jawab Pemda KBB perlu dipertanyakan secara terbuka. Aset yang telah dibeli menggunakan anggaran daerah tidak cukup hanya tercatat di atas kertas. Pemerintah harus memastikan penguasaannya jelas, pemanfaatannya tertib, dan seluruh penerimaannya dapat dipertanggungjawabkan.
Jika benar bangunan tersebut telah menjadi aset daerah, mengapa persoalan pengelolaannya belum memperoleh penjelasan menyeluruh? Apakah pemerintah telah melakukan inventarisasi dan pemeriksaan lapangan? Apakah uang sewa selama ini tercatat dalam administrasi keuangan daerah? Dan siapa yang bertanggung jawab mengawasi pemanfaatan aset tersebut?
Publik Menunggu Jawaban, Bukan Sekadar Saling Mengarahkan
Kasus ini semestinya menjadi momentum bagi Pemda KBB untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap status hukum, dokumen kepemilikan, penguasaan fisik, serta riwayat pemanfaatan tanah dan bangunan di kawasan Cimareme.
Inspektorat Daerah, BPKAD selaku perangkat daerah yang menangani pengelolaan aset, serta perangkat daerah teknis yang terkait perlu memberikan penjelasan berdasarkan dokumen dan hasil pemeriksaan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, langkah penertiban dan pemulihan hak daerah harus dilakukan sesuai aturan.
Masyarakat juga berhak memperoleh informasi mengenai aset publik yang dibeli menggunakan uang rakyat. Transparansi bukan sekadar formalitas birokrasi, melainkan bagian dari pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat.
Jangan sampai tanah dibebaskan menggunakan anggaran daerah, tetapi bertahun-tahun kemudian pemerintah justru belum mampu menjelaskan secara terbuka siapa yang menguasai, siapa yang menyewakan, dan ke mana uang sewanya masuk.
Pemda KBB perlu menjawab persoalan ini secara terang, terbuka, dan berdasarkan dokumen. Sebab, ketika aset daerah diduga dimanfaatkan tanpa kejelasan, yang dipertaruhkan bukan hanya administrasi barang milik pemerintah, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan.
Media akan terus berupaya meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait agar persoalan ini memperoleh penjelasan yang utuh dan berimbang.
Jurnalis. : An/Red
Editor. : InfoNesia.me








