BANDUNG BARAT – InfoNesia.me // Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digadang-gadang sebagai program pemerintah untuk membantu masyarakat memperoleh sertifikat tanah secara gratis, kini justru menuai tanda tanya di tengah warga. Sejumlah masyarakat mengeluhkan adanya dugaan pungutan sebesar Rp500 ribu per bidang tanah tanpa disertai bukti kwitansi atau tanda terima resmi.
Keluhan tersebut disampaikan oleh salah seorang warga yang juga menjabat sebagai Aparat setempat.
Ia mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp1,5 juta untuk tiga bidang tanah yang didaftarkan dalam program PTSL Tahun 2026. Uang tersebut diberikan kepada oknum perangkat kewilayahan setelah mendapat informasi bahwa setiap bidang dikenakan biaya Rp500 ribu.
“Sudah banyak yang membayar. Saya sendiri punya tiga bidang tanah dan diminta Rp500 ribu per bidang, jadi total Rp1,5 juta. Yang menjadi kekhawatiran saya, jangan sampai nanti ketika sertifikat jadi masih ada biaya tambahan lagi,” ujarnya, Selasa (9/6/2026).
Menurutnya, dugaan pungutan tersebut tidak hanya dialami dirinya. Ia menduga banyak warga di beberapa wilayah RT lain yang juga diminta melakukan pembayaran dengan nominal yang sama.
Ia menuturkan, saat proses berlangsung masyarakat mendapat penjelasan bahwa program PTSL merupakan program gratis dari pemerintah. Namun di lapangan, warga tetap diminta mengeluarkan sejumlah uang dengan alasan kebutuhan administrasi tertentu.
Ironisnya, sejumlah warga mengaku tidak pernah mendapatkan sosialisasi resmi terkait rincian biaya maupun mekanisme pelaksanaan program tersebut. Banyak warga yang akhirnya membayar hanya karena melihat warga lain melakukan hal serupa.
“Saya awalnya tidak tahu harus bayar berapa. Setelah melihat warga lain membayar, saya ikut membayar juga. Bahkan kami diminta membeli materai sendiri masing-masing dua lembar,” ungkap seorang warga.
Proses pengukuran tanah sendiri diketahui telah selesai dilaksanakan pada Mei 2026. Setelah itu warga diminta menandatangani sejumlah dokumen bermaterai dan saat ini masih menunggu penerbitan sertifikat.
Kondisi tersebut memunculkan perbandingan dengan pelaksanaan program serupa di wilayah lain yang disebut tidak membebankan biaya sebesar yang terjadi saat ini. Beberapa warga mengaku mengetahui adanya program PTSL di daerah lain yang hanya memungut biaya administrasi dalam jumlah relatif kecil.
“Saya pernah mendengar di wilayah lain warga hanya mengeluarkan biaya sekitar Rp150 ribu untuk pengurusan berkas. Karena itu saya heran ketika sekarang harus membayar Rp500 ribu per bidang,” katanya.
Tidak hanya itu, warga juga mengaku menerima informasi mengenai biaya pengurusan sertifikat di daerah lain yang nilainya bahkan mencapai jutaan rupiah. Kondisi tersebut memicu kekhawatiran bahwa setelah sertifikat selesai diterbitkan masih akan muncul biaya tambahan yang harus dibayarkan masyarakat.
“Saya mendengar ada yang sampai mengeluarkan sekitar Rp3 juta hingga sertifikat jadi. Kalau memang harus mengeluarkan biaya sebesar itu, masyarakat tentu bertanya-tanya di mana letak program gratis yang selama ini disampaikan pemerintah,” ujarnya.
Ketiadaan kwitansi atau bukti penerimaan pembayaran semakin memperbesar keresahan warga. Mereka berharap adanya kejelasan dan transparansi terkait biaya yang telah dibayarkan agar tidak menimbulkan polemik maupun dugaan penyimpangan di kemudian hari.
Masyarakat kini menanti penjelasan resmi dari pihak-pihak terkait. Sebab jika program yang disebut gratis justru membuat warga harus merogoh kocek cukup dalam tanpa penjelasan yang terbuka, maka pertanyaan sederhana yang muncul adalah: gratis untuk siapa, dan membayar untuk apa?
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan pungutan dalam pelaksanaan Program PTSL Tahun 2026 tersebut.

Tinggalkan Balasan