InfoNesia.me// Bupati Bandung Dr H.M Dadang Supriatna mengusulkan pemerintah pusat mengembalikan Transfer ke Daerah (TKD) sebagai salah satu solusi untuk membantu pemerintah daerah memenuhi ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.

Usulan itu disampaikan Bupati Kang Dadang Supriatna (KDS) yang juga Ketua Harian Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI terkait persoalan PPPK, tenaga honorer, relaksasi kebijakan, dan penyusunan regulasi belanja pegawai daerah di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Gedung Nusantara, Jakarta, Senin 8 Juni 2026.

Selain dihadiri para kepala daerah, RDPU juga dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini.

Menurut KDS, persoalan belanja pegawai tidak bisa dilepaskan dari kemampuan fiskal daerah. Karena itu, pemerintah pusat perlu memberikan ruang yang lebih besar bagi daerah untuk meningkatkan pendapatan dan memperkuat kapasitas fiskalnya.

“Kalau kami mengusulkan, TKD dikembalikan lagi ke daerah masing-masing. Ini bisa menjadi salah satu solusi agar daerah mampu memenuhi ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen,” kata KDS.

Dalam forum tersebut, KDS juga menyoroti persoalan pembagian manfaat ekonomi dari sektor panas bumi. Ia menilai daerah penghasil energi panas bumi belum memperoleh manfaat yang sebanding dengan potensi yang dimiliki.

member

Kabupaten Bandung, kata dia, menjadi salah satu daerah dengan potensi panas bumi terbesar di Indonesia. Namun, pajak dari sektor tersebut justru lebih banyak masuk ke pusat karena mengikuti lokasi kantor perusahaannya ada di Jakarta.

“Potensi panas bumi di Kabupaten Bandung mencapai sekitar 900 megawatt. Tetapi pajaknya 100 persen diambil dari tempat kantor perusahaan berada. Sementara sumber dayanya ada di daerah. Ini perlu disinkronkan karena daerah penghasil juga berhak mendapatkan manfaatnya,” ujarnya.

KDS meminta pemerintah pusat mengkaji kembali skema Dana Bagi Hasil (DBH) agar daerah penghasil sumber daya energi memperoleh porsi yang lebih adil. Menurut dia, kebijakan tersebut akan membantu daerah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memperkuat kemampuan pembiayaan pembangunan.

Selain itu, KDS mengusulkan penguatan sistem pengawasan pendapatan daerah melalui digitalisasi dan integrasi transaksi pajak daerah. Ia mencontohkan penerapan sistem pengawasan pajak hotel dan restoran yang telah dilakukan sejumlah daerah sehingga setiap transaksi langsung tercatat dan terhubung dengan kas daerah.

“Kita perlu sistem yang lebih tegas dan terintegrasi agar potensi PAD tidak bocor. Daerah harus didorong berinovasi untuk meningkatkan pendapatan,” kata dia.

Dalam kesempatan yang sama, KDS juga meminta pemerintah tidak menghentikan rekrutmen aparatur sipil negara, khususnya PPPK. Menurut dia, banyak pemerintah daerah menghadapi persoalan berkurangnya jumlah pegawai akibat pensiun setiap tahun.

Ia mencontohkan Kabupaten Bandung yang berpotensi mengalami kekurangan pegawai apabila tidak ada rekrutmen baru dalam beberapa tahun ke depan.

“Kalau tidak ada rekrutmen CPNS maupun PPPK, daerah akan kekurangan pegawai. Setiap tahun ada ribuan PNS yang pensiun. Karena itu persoalan tenaga honorer harus diselesaikan, tetapi kebutuhan SDM daerah juga harus dipikirkan bersama,” ujarnya.

Untuk itu KDS berharap pemerintah pusat, DPR RI, dan pemerintah daerah dapat duduk bersama mencari solusi yang tidak hanya menyelesaikan persoalan tenaga honorer, tetapi juga menjaga keberlangsungan pelayanan publik di daerah.

Menurutnya, penguatan fiskal daerah, keadilan pembagian hasil sumber daya alam, dan pemenuhan kebutuhan aparatur merupakan tiga persoalan yang saling berkaitan dan perlu diselesaikan secara bersamaan.(*)

 

Yans.