BANDUNG BARAT | InfoNesia.me // Gelombang perjuangan buruh dalam memperjuangkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2026 mendapat dukungan politik dari DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Ketua Komisi IV DPRD KBB, Nur Djulaeha, menegaskan pihaknya akan mengirimkan surat resmi kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, agar menghormati dan melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait sengketa UMSK 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan usai Komisi IV menerima audiensi Koalisi Tujuh Serikat Pekerja dan Serikat Buruh yang menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPRD KBB, Kamis (30/7/2026).

Menurut Nur Djulaeha, putusan pengadilan harus menjadi landasan yang dihormati oleh seluruh penyelenggara pemerintahan. Karena itu, DPRD KBB akan menyampaikan sikap resmi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar tidak mengabaikan keputusan hukum yang telah berkekuatan.
“Kami akan menyurati Gubernur Jawa Barat agar mematuhi putusan PTUN terkait perkara Nomor 29 dan 54 Tahun 2026. Kepastian hukum harus diberikan kepada para pekerja,” tegasnya.

Ia berharap Gubernur Jawa Barat tetap menunjukkan komitmennya sebagai pemimpin yang berpihak kepada masyarakat dengan menghormati proses hukum yang telah berjalan.
Selain itu, Komisi IV DPRD KBB juga akan berkoordinasi dengan DPRD Provinsi Jawa Barat agar persoalan UMSK menjadi perhatian bersama dan segera memperoleh solusi yang adil bagi seluruh pihak.

Menurutnya, sinergi antara pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi sangat diperlukan agar polemik UMSK tidak terus berlarut hingga merugikan pekerja maupun dunia usaha.
Dalam kesempatan tersebut, DPRD KBB juga menyoroti isu rencana penutupan lima perusahaan di Bandung Barat yang berpotensi menambah angka pengangguran. Komisi IV berkomitmen melakukan pengawasan langsung guna memastikan dampak sosial, ekonomi, lingkungan, hingga kesehatan masyarakat dapat diantisipasi.
“Kami ingin ada keselarasan kebijakan antara pemerintah provinsi dan pemerintah daerah. Jangan sampai masyarakat dan buruh menjadi pihak yang paling dirugikan,” ujar Nur.
Sementara itu, Koordinator Aksi yang juga Ketua FSPMI Kabupaten Bandung Barat, Dede Rahmat, menegaskan bahwa tiga putusan PTUN telah menyatakan Surat Keputusan (SK) UMSK 2026 yang diterbitkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat cacat secara formil.

Majelis hakim, kata Dede, juga memerintahkan agar diterbitkan SK UMSK baru berdasarkan rekomendasi bupati dan wali kota di Jawa Barat.
Di Kabupaten Bandung Barat sendiri, Dewan Pengupahan sebelumnya merekomendasikan sebanyak 21 sektor usaha menerima UMSK. Namun dalam SK yang diterbitkan gubernur hanya lima sektor yang ditetapkan.
Dede mengingatkan, apabila Pemerintah Provinsi Jawa Barat tetap mengajukan banding, proses hukum diperkirakan baru selesai pada Januari 2027. Padahal masa berlaku SK UMSK 2026 berakhir pada Desember 2026 sehingga dikhawatirkan buruh kehilangan kesempatan memperoleh haknya.
“Kalau banding terus ditempuh hingga putusan keluar tahun depan, maka SK UMSK 2026 sudah habis masa berlakunya. Buruh tidak akan pernah menikmati keadilan yang telah diputus pengadilan. Pemerintah seharusnya berdiri di tengah dan menjalankan putusan hukum, bukan justru melawannya,” tegas Dede.
Dukungan DPRD KBB dinilai menjadi sinyal kuat bahwa penyelesaian sengketa UMSK 2026 harus mengedepankan kepastian hukum, keadilan bagi pekerja, serta menjaga iklim hubungan industrial yang kondusif di Jawa Barat.
Jurnalis. : An/Red
Editor. : InfoNesia.me







