BANDUNG BARAT | INFONESIA.ME // Wacana pembentukan Tim Pengawas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang didorong DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) menuai kritik tajam dari Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) KBB.
Organisasi tersebut menilai usulan tersebut justru menunjukkan lemahnya pemahaman terhadap sistem pengawasan pemerintahan yang telah diatur dalam regulasi nasional.
Sebelumnya, melalui Ketua Komisi I DPRD KBB, Sandi Supyandi, DPRD mendesak Pemerintah Kabupaten Bandung Barat segera membentuk Tim Pengawas ASN guna meningkatkan disiplin birokrasi serta kualitas pelayanan publik.
Menanggapi hal itu, Ketua LAKI KBB, Gunawan Rasyid yang akrab disapa Guras, menilai desakan tersebut dapat dikategorikan sebagai langkah yang “konyol” sekaligus “absurd”.
Menurutnya, DPRD memiliki tiga fungsi utama, yakni legislasi, penganggaran (budgeting), dan pengawasan. Karena itu, ketika ditemukan adanya dugaan lemahnya pengawasan terhadap ASN atau tidak optimalnya kinerja birokrasi, kondisi tersebut tidak bisa dilepaskan dari fungsi pengawasan DPRD yang seharusnya berjalan maksimal.
“DPRD memiliki kewajiban melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan. Jika ditemukan adanya kegagalan dalam pelaksanaan tugas eksekutif, maka hal itu juga menjadi refleksi terhadap efektivitas fungsi pengawasan yang dijalankan DPRD,” ujar Guras.

Ia menambahkan, usulan pembentukan Tim Pengawas ASN juga dinilai tidak relevan karena secara sistem pemerintah telah memiliki perangkat pengawasan yang lengkap.
Saat ini terdapat Inspektorat Daerah serta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang telah terintegrasi dengan berbagai lembaga pengawasan nasional seperti Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Sistem tersebut, lanjutnya, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
LAKI juga menyoroti dasar hukum yang digunakan dalam usulan tersebut. Menurut mereka, rujukan terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN sudah tidak relevan karena regulasi tersebut telah dicabut dan digantikan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang turut dikaitkan dengan usulan tersebut dinilai tidak mengatur pembentukan Tim Pengawas ASN.
Dalam aturan tersebut hanya dikenal mekanisme pembentukan Tim Pemeriksa untuk menangani dugaan pelanggaran disiplin ASN.
“Aturan dan sistem pengawasan yang ada sebenarnya sudah sangat lengkap. Persoalannya bukan pada kurangnya regulasi, melainkan pada implementasi dan integritas para penyelenggara pemerintahan,” tegasnya.
LAKI berpandangan bahwa persoalan mendasar yang terjadi di Kabupaten Bandung Barat sejak berdiri pada tahun 2007 hingga saat ini diduga lebih disebabkan oleh menurunnya integritas serta masih adanya perilaku oknum penyelenggara pemerintahan yang lebih mengedepankan kepentingan pribadi dibandingkan kepentingan masyarakat.
Guras juga menyoroti masih adanya sejumlah pejabat yang dinilai memiliki rekam jejak bermasalah pada masa lalu. Ia mendorong Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail untuk melakukan pembenahan birokrasi secara bertahap dan terukur, termasuk melakukan evaluasi terhadap pejabat struktural yang dinilai tidak lagi sejalan dengan semangat reformasi birokrasi.
Tidak hanya kepada eksekutif, kritik juga diarahkan kepada sejumlah oknum anggota DPRD. Berdasarkan temuan dan pengamatan LAKI, dalam berbagai pembahasan maupun pelaksanaan fungsi pengawasan, terdapat dugaan praktik yang lebih mengedepankan kepentingan pribadi daripada kepentingan publik.
Bahkan, menurutnya, muncul dugaan adanya hubungan yang tidak sehat antara oknum legislatif dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), sehingga dinamika yang terjadi dalam pembahasan anggaran sering kali menimbulkan persepsi adanya kepentingan tertentu.
Karena itu, LAKI meminta seluruh pihak, termasuk anggota DPRD yang selama ini kerap menjadi sorotan publik, untuk melakukan introspeksi dan menghentikan berbagai praktik yang berpotensi merusak tata kelola pemerintahan.
Mulai dari dugaan jual beli proyek, pungutan terhadap OPD saat pembahasan anggaran, hingga dugaan penitipan program yang berorientasi pada keuntungan pribadi.
Sebagai solusi, LAKI mendorong DPRD KBB untuk lebih fokus melakukan kajian mendalam terhadap sistem tata kelola pemerintahan yang ada, kemudian merumuskan rekomendasi resmi yang disertai target waktu pelaksanaan dan pengawasan yang terukur.
“DPRD seharusnya memperkuat fungsi pengawasannya melalui rekomendasi yang jelas, target yang terukur, dan pengawalan yang konsisten terhadap pelaksanaannya,” kata Guras.
Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan di Bandung Barat, mulai dari Bupati, Wakil Bupati, kepala OPD, pimpinan dan anggota DPRD, hingga elemen masyarakat sipil untuk membuka ruang dialog yang konstruktif demi mencari solusi terbaik bagi kemajuan daerah.
Di akhir pernyataannya, Guras mengaku menerima berbagai informasi bahwa sejumlah lembaga negara seperti KPK, Kejaksaan, dan Kemendagri disebut tengah memberikan perhatian terhadap berbagai dinamika yang berkembang di Kabupaten Bandung Barat.
“Kami berharap dan mendoakan agar tidak ada lagi operasi tangkap tangan (OTT) di Bandung Barat. Semua pihak harus menjadikan hal ini sebagai momentum untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya.
Jurnalis. : An/Red
Editor. : InfoNesia.me






