INFONESIA.ME – Indonesia menjadi tujuan menarik bagi bisnis Australia berkat potensinya yang besar dan kemitraan IA-CEPA yang memperkuat perdagangan serta investasi kedua negara. Tetapi, perusahaan Australia perlu memahami kerangka hukum dan peraturan lokal untuk memastikan keberhasilan. Langkah pertama adalah untuk membuat pilihan struktur bisnis yang tepat, seperti PT PMA untuk kepemilikan asing, kantor perwakilan untuk riset pasar, atau usaha patungan untuk sektor yang membatasi investasi asing. Pilihan ini harus segera disesuaikan dengan tujuan bisnis dan regulasi di sektor masing-masing.
Perusahaan asing harus segera terdaftar di BKPM dengan cara sistem OSS untuk dapatkan izin seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional. Selain itu, PT PMA memerlukan investasi minimum Rp 10 miliar sebagai bukti komitmen. Kepatuhan terhadap regulasi Daftar Investasi Positif dan Negatif juga penting untuk memahami batasan atau insentif investasi pada sektor tertentu. Dengan adanya IA-CEPA, bisnis Australia mendapat keistimewaan di beberapa sektor strategis.
Kewajiban pajak, seperti Pajak Penghasilan Badan (22%) dan Pajak Pertambahan Nilai (11%), serta aturan perekrutan tenaga kerja asing dan lokal juga menjadi bagian penting yang harus segera dipatuhi. Perlindungan kekayaan intelektual dengan mendaftarkan merek dagang dan paten, penggunaan Bahasa Indonesia dalam kontrak hukum, serta membuka rekening financial institution di Indonesia adalah langkah penting lain untuk memberi dorongan untuk operasional bisnis di Indonesia.
Untuk mempermudah proses masuk pasar, perusahaan disarankan bekerja sama dengan konsultan atau pakar lokal yang memahami budaya, regulasi, dan perubahan kebijakan di Indonesia. Dengan memahami persyaratan hukum secara mendalam, perusahaan Australia bisa mendapatkan keuntungan dari peluang besar di pasar Indonesia dan membangun landasan bisnis yang kuat.
Sumber: VRITIMES