Bandung Barat| InfoNesia.me // Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung Barat terus memperkuat komitmennya dalam menekan peredaran rokok ilegal melalui kegiatan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal.

Kegiatan ini dilaksanakan di Vila Pasundan, pada Senin, 29 Desember 2025, dan menjadi agenda penutup Satpol PP di penghujung tahun 2025.

Sosialisasi tersebut menyasar para pelaku usaha, khususnya pemilik toko grosir, yang dinilai memiliki potensi besar dalam jalur distribusi rokok ilegal.

Kegiatan ini merupakan hasil pemetaan dan survei lapangan yang dilakukan sebelumnya oleh Satpol PP bersama instansi terkait.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kabupaten Bandung Barat, Angga Setia Putra, menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan peringatan sekaligus pemahaman hukum kepada para pelaku usaha agar tidak menjual atau mendistribusikan barang ilegal, terutama rokok tanpa pita cukai.

“Kegiatan hari ini merupakan kegiatan terakhir kami di tahun 2025. Fokusnya adalah memberikan warning dan himbauan kepada para pelaku usaha agar tidak memperjualbelikan barang ilegal, khususnya rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai,” ujar Angga.

Menurutnya, peredaran rokok ilegal di wilayah Bandung Barat masih tergolong cukup tinggi. Selain merugikan keuangan negara dari sektor cukai, rokok ilegal juga membahayakan kesehatan masyarakat karena kandungannya tidak terjamin dan tidak melalui standar pengawasan resmi.

“Yang paling utama, rokok ilegal ini jelas merugikan keuangan negara. Selain itu, dari sisi kesehatan juga berbahaya karena kita tidak tahu kandungannya apa,” tambahnya.

Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP menghadirkan narasumber dari Bea Cukai serta unsur penyuluhan hukum, yang memberikan pemahaman mendalam terkait aturan cukai, dampak hukum, hingga sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha yang melanggar.

Angga menjelaskan, penegakan hukum terhadap rokok ilegal mengedepankan prinsip ultimum remedium, yakni penindakan pidana dilakukan sebagai langkah terakhir. Tahapan awal biasanya berupa sanksi administratif berupa denda.

“Jika pelaku usaha kedapatan menjual rokok ilegal, pertama akan dikenakan denda. Apabila denda tidak dibayarkan, maka proses hukum dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan hingga pidana,” jelasnya.

Untuk sanksi pidana, lanjut Angga, ancaman hukuman dapat mencapai 7 tahun penjara, sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang cukai. Sementara besaran denda dihitung berdasarkan nilai cukai rokok yang dilanggar.

“Misalnya cukai satu batang rokok sebesar Rp700, maka jika itu ilegal, dendanya dikalikan tiga, menjadi Rp2.100 per batang,” paparnya.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Satpol PP Kabupaten Bandung Barat berharap para pelaku usaha semakin sadar hukum, patuh terhadap peraturan, serta ikut berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal demi melindungi masyarakat dan menjaga keuangan negara.

 

Jurnalis.  : An/Red

Editor.    : InfoNesia.me