Mojokerto, Info-Nesia.me // Pasangan Pasutri yang masih sama-sama oknum polisi telah menggemparkan dunia kepolisian gara-gara gaji tiga belas, sang istri diduga rela membakar tubuh suaminya sendiri yang berlokasi di Aspol Polres Mojokerto nomor J1, alamat Jalan Pahlawan, Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, Jawa Timur. Sabtu (08/06/2024) sekitar pukul 09.00 WIB.

Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/18/VI/2024/Spkt/Polres Mojokerto Kota/Polda Jawa Timur, Tanggal 08 Juni 2024 sekitar Pukul 10.30 WIB, Korban Briptu RDW (27), laki-laki, Pelaku Briptu FN (28) perempuan, diduga telah terjadi tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di TKP Aspol Polres Mojokerto nomor J1, alamat Jalan Pahlawan, Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.

Diketahui, kedua Pasutri dari Oknum polisi yang merupakan anggota Polri Polres Kota Mojokerto ini, Briptu FN perempuan, alamat Dusun Sambong Sumberjo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang. Sedangkan Oknum Briptu RDW, laki-laki, alamat Dusun Sambong, Sumberjo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang.

Kapolres Kota Mojokerto, AKBP Daniel Somanonasa, S.I.K., M.H., mengatakan, kejadian berawal pada Sabtu (08/06/2024) sekitar Pukul 10.30 WIB, diduga telah terjadi tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh Oknum Briptu FN, dengan membakar tubuh korban Briptu RDW yang masih suaminya berlokasi di Aspol Polres Mojokerto nomor J1 alamat Jalan Pahlawan, Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.

“Peristiwa tersebut dipicu pada Sabtu (08/06/2024) sekitar pukul 09.00 WIB, lantaran Pelaku Oknum Briptu FN melakukan pengecekan ATM milik suaminya Briptu RDW (korban) didapati, bahwa gaji 13 senilai Rp. 2.800.000, tersisa tinggal Rp. 800.000. Selanjutnya, terduga Oknum Briptu FN (Pelaku) menghubungi korban mengklarifikasi untuk apa uang tersebut sehingga tersisa Rp. 800.000, dan terduga pelaku menyuruh korban untuk pulang,” ujarnya.

“Sebelum korban pulang, terduga pelaku membeli bensin di botol Aqua, dan membawa ke rumah aspol. Setibanya di rumah, terduga pelaku menyimpan botol aqua yang berisi bensin tersebut di atas lemari berada di teras rumah, dan memfotonya setelah itu dikirim ke WA korban agar segera pulang, dengan ancaman “apabila tidak pulang semua anak-anaknya akan di bakar,” lanjutnya.

atOptions = { 'key' : '22361bada66794b74bc520991471b0fe', 'format' : 'iframe', 'height' : 250, 'width' : 300, 'params' : {} };

Kapolres Kota Mojokerto, AKBP Daniel Somanonasa, S.I.K., M.H., menjelaskan, tidak lama kemudian, sekitar pukul 10.30 WIB, korban pulang dan langsung diajak masuk oleh terduga pelaku kedalam rumah dan mengunci dari dalam. Setelah itu, korban di suruh oleh terduga pelaku untuk ganti baju kaos lengan pendek dan celana pendek, setelah itu terjadi cekcok mulut. Tangan kiri Korban pun di borgol dan dikaitkan tangga yang berada di garasi. Dalam kondisi duduk, Pelaku Briptu FN langsung menyiramkan bensin di sekujur tubuh korban. Kemudian, terduga pelaku Briptu FN menyalakan korek dan membakar tisu yang dipegang menggunakan tangan kanan sambil berkata “ini lo yank lihaten iki”, namun korban diam saja.

“Selanjutnya, api menyambar tangan terduga Pelaku Briptu FN, dan langsung menyambar tubuh korban Briptu RDW yang sudah berlumur bensin. Korban terbakar di sekujur tubuh dan teriak meminta pertolongan. Ditempat itu pula, korban berusaha keluar garasi. Namun tidak bisa, karena terhalang mobil dan juga tangan kiri dalam keadaan terborgol di tangga lipat,” terangnya.

Kapolres Kota Mojokerto, AKBP Daniel Somanonasa, S.I.K., M.H., menegaskan, dalam insiden ini, disaksikan oleh Bripka AAP alamat Aspol Polres Mojokerto (saksi yang membantu memadamkan api pada korban), dan berinisial M, perempuan, ART, alamat Plososari, Kecamatan, Puri Kabupatan Mojokerto (ART korban).

“Kemudian, saksi Bripka AAP mendengar teriakan meminta tolong dari korban Briptu RDW, saksi langsung masuk kedalam garasi dan memadamkan api yang membakar tubuh korban. Kemudian, saksi Bripka AAP melaporkan kepada pimpinan, dan mendatangkan ambulan untuk pertolongan pertama terhadap korban ke rumah sakit,” paparnya.

“Dalam peristiwa tersebut, polisi berhasil mengamankan Barang Bukti diantaranya, satu buah botol air mineral 1,5ml. Satu buah korek api bensol. Satu buah borgol. Satu buah tangga. Satu buah baju judogi. Satu bungkus serpihan sisa baju korban yang terbakar.” Pungkasnya.

Kapolres Kota Mojokerto, AKBP Daniel Somanonasa, S.I.K., M.H., juga menambahkan, akibat kejadian ini, korban Briptu RDW mengalami luka bakar 90% di sekujur tubuhnya, dan saat ini dirawat RSUD Kota Mojokerto. (Kik).