Kab.Bandung – InfoNesia.me// Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang menjadi salah satu program unggulan pemerintah untuk meningkatkan kualitas gizi generasi muda, kini menghadapi sorotan dari sisi yang berbeda. Bukan soal kualitas makanan yang disajikan, melainkan dugaan persoalan limbah yang dikeluhkan warga sekitar.
Keluhan tersebut muncul dari keberadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sukamukti 2 yang beroperasi di Jalan Sadang Pelangi RT 01 RW 15, Desa Padaulun, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung.
Sejumlah warga mengaku terganggu oleh limbah cair yang disebut menimbulkan aroma tidak sedap dan diduga mengalir ke lingkungan sekitar hingga masuk ke saluran yang mengairi lahan persawahan.
Padahal, berdasarkan pedoman Badan Gizi Nasional (BGN), setiap dapur SPPG diwajibkan memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang mampu mengolah limbah dapur sebelum dibuang ke lingkungan. Ketentuan tersebut dibuat bukan sekadar memenuhi persyaratan administrasi, melainkan sebagai bentuk perlindungan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Salah seorang warga, R. Unik Endri Nilawati, mengaku sempat memberikan izin agar limbah dialirkan ke kolam ikan miliknya setelah mendapat penjelasan bahwa limbah tersebut telah diolah dan tidak menimbulkan bau.
Namun menurutnya, kondisi yang terjadi di lapangan berbeda dengan penjelasan yang diterima.
“Awalnya disampaikan limbah sudah bersih dan tidak berbau. Tetapi tidak lama kemudian yang keluar justru berwarna hitam dan menimbulkan bau menyengat. Akhirnya saya meminta agar limbah tersebut tidak lagi dialirkan ke kolam saya,” ujarnya kepada awak media, Minggu (14/6/2026).
Di sisi lain, pihak pengelola SPPG membantah adanya pelanggaran dalam pengelolaan limbah.
Perwakilan Yayasan Qiana Alifya Sholehah, Fajar, menyatakan bahwa sistem pengolahan limbah telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa dapur tersebut telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung.
“Pengolahan limbah cair sudah sesuai peraturan. Kami juga sudah mendapatkan SLHS. Untuk pembuangan ke selokan sudah mendapat izin dari warga sekitar,” kata Fajar.
Pernyataan tersebut seolah menjadi jawaban atas kekhawatiran warga. Namun kondisi yang terlihat di lapangan justru memunculkan pertanyaan lanjutan.
Saat awak media berada di lokasi, limbah cair tampak mengalir keluar dari area dapur menuju saluran lingkungan. Aroma yang ditimbulkan tercium cukup menyengat. Aliran tersebut bahkan terlihat masuk ke jalur yang terhubung dengan area persawahan warga.
Kepala SPPG Sukamukti, Rizky, menjelaskan bahwa operasional program sepenuhnya berada di bawah Badan Gizi Nasional (BGN). Ia juga menerangkan bahwa sistem pengamanan lokasi dilakukan secara bergiliran selama 24 jam sesuai standar operasional prosedur.
“Pada hari Minggu kami mulai bekerja sejak pukul 04.00 untuk persiapan. Karena itu terkadang siang hari tidak ada petugas di lokasi. Satpam datang sesuai jadwal pergantian jaga. Sistem ini berjalan bergantian selama 24 jam,” ujarnya.
Menurut Rizky, sistem tersebut telah diterapkan selama kurang lebih tiga bulan terakhir. Ia menambahkan lahan operasional yang digunakan memiliki luas sekitar 424 meter persegi.
“Data sewa lahan seluas 424 meter persegi ada di pusat. Begitu juga data pendistribusian kepada Kelompok Penerima Manfaat (KPM). Kami berharap tidak terjadi kesalahpahaman sehingga semuanya menjadi jelas dan nyaman bagi semua pihak,” katanya.
Meski demikian, sejumlah pertanyaan masih mengemuka.
Jika limbah yang dibuang benar-benar telah memenuhi baku mutu lingkungan, mengapa masih muncul keluhan bau dari warga? Jika sistem IPAL berfungsi optimal, mengapa aliran limbah masih terlihat menuju saluran yang terhubung dengan area pertanian masyarakat?
Pertanyaan tersebut hingga kini belum memperoleh jawaban yang mampu meredakan keraguan publik.
Program Makan Bergizi Gratis sejatinya hadir dengan tujuan mulia: menciptakan generasi yang sehat, kuat, dan berkualitas. Namun masyarakat tentu berharap, program yang dibangun untuk meningkatkan kesehatan anak-anak Indonesia tidak meninggalkan persoalan baru bagi lingkungan tempat program itu dijalankan.
Sebab keberhasilan sebuah program nasional bukan hanya diukur dari banyaknya porsi makanan yang dibagikan setiap hari. Lebih dari itu, keberhasilan juga ditentukan oleh kemampuan mengelola dampak yang ditimbulkan.
Jangan sampai dapur yang dibangun untuk menyehatkan bangsa justru menyisakan pertanyaan bagi warga di sekelilingnya.
Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 1 Tahun 2026 mengatur bahwa pelanggaran pengelolaan limbah oleh SPPG dapat dikenakan sanksi bertahap, mulai dari teguran tertulis, penghentian operasional sementara, hingga penghentian permanen.
Kini publik menunggu. Apakah pengawasan akan berjalan sebagaimana mestinya, atau persoalan limbah ini akan berlalu begitu saja, menguap bersama aroma yang hingga hari ini masih dikeluhkan warga.**
Yans.

Tinggalkan Balasan