[ad_1]

INFONESIA.ME – Pemerintah Indonesia memperpanjang kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Ultimate sebesar 0,5% untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sampai akhir 2025. Kebijakan ini memberikan kesempatan lebih lama bagi UMKM untuk mendapatkan keuntungan dari insentif pajak yang berlaku semasa delapan tahun, seperti yang dijelaskan oleh Menteri UMKM, Maman Abdurrahman. Selain itu, UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta akan terbebas dari pajak.

Dalam menghadapi persaingan yang semakin ketat, Sribu, platform freelancer Indonesia, menekankan pentingnya digitalisasi untuk membantu UMKM berkembang. CEO Sribu, Ryan Gondokusumo, menyampaikan bahwa dengan insentif pajak yang rendah, UMKM mempunyai peluang untuk menginvestasikan dana mereka dalam pemasaran virtual, yang menjadi kunci untuk bertumbuh dalam perjalanan pasar yang berubah cepat.

Tetapi, banyak sekali pelaku UMKM merasa kesulitan dalam mengakses pemasaran virtual akibat terbatasnya sumber daya. Sribu hadir sebagai solusi dengan menawarkan layanan kreatif profesional dengan biaya yang lebih terjangkau. Ryan menyatakan bahwa UMKM bisa bersaing secara global tanpa anggaran pemasaran yang besar, berkat platform Sribu yang menyediakan layanan seperti desain grafis, pembuatan konten media sosial, dan pengelolaan iklan virtual.

Sribu memberikan kesempatan bagi UMKM untuk dapatkan layanan pemasaran virtual yang efektif tanpa perlu menambah karyawan tetap. Sejak didirikan pada 2012, Sribu telah membantu lebih dari 40.000 UMKM dan mempunyai lebih dari 30.000 freelancer berkualitas. Informasi lebih lanjut tentang layanan Sribu bisa diakses dengan menggunakan www.sribu.com.

Sumber: VRITIMES

member

[ad_2]

Source link