CIMAHI |INFONESIA.ME // Pemerintah Kota Cimahi resmi menjalin kerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat untuk memperkuat pelindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Langkah ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui inovasi dan riset.

Nota kesepahaman dilaksanakan di Gedung Sabuga Bandung pada kegiatan Diskusi Campus All Out bersama Akademisi yang menghadirkan narasumber terkenal seperti Rocky Gerung dan dihadiri langsung oleh Mentri Hukum RI Supratman Andi Agnas serta Pimpinan Daerah seperti Wakil Gubernur Jabar dan Wakil walikota Cimahi, Adhitya Yudisthira.

Dalam kesempatanya wakil Wali Kota Cimahi Adhitya menyatakan bahwa kolaborasi ini sangat krusial, mengingat kebangkitan ekonomi modern harus didukung kuat oleh ekosistem riset yang mumpuni.

Ia menekankan bahwa untuk menguasai pasar, para pelaku usaha tidak bisa lagi hanya mengandalkan cara-cara konvensional, melainkan harus berbasis pada ide dan gagasan yang teruji.

“Jika kita ingin memimpin pasar (lead the market), maka kita juga harus memimpin dengan ide dan gagasan yang sifatnya berbasis riset,” ujar Adhitya kepada media usai acara penandatanganan, Selasa(12/5/2026).

member

Lebih lanjut, ia berharap paradigma berbasis riset ini dapat menjadi pola pikir utama bagi masyarakat dan pelaku bisnis di Kota Cimahi.

Dengan adanya pelindungan HKI, diharapkan produk-produk kreatif dan inovasi lokal memiliki daya saing yang lebih tinggi dan perlindungan hukum yang jelas di pasar nasional maupun internasional, tambahnya.

Acara ini juga merujuk pada paparan dari Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) yang menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan pusat dalam memfasilitasi pendaftaran hak kekayaan intelektual bagi para inovator dan pelaku UMKM.

 

Jurnalis.  : Andri

Editor.     : InfoNesia.me