Bandung -InfoNesia.me // Forum Pengamat Kasus Nasional (FPKN) secara resmi melayangkan surat permohonan pemberian penghargaan (reward) kepada Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat (Kapolda Jabar).
Langkah hukum dan kelembagaan ini diambil sebagai bentuk apresiasi konkret atas kinerja luar biasa yang ditunjukkan oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar dalam menangani kasus dugaan penipuan dan penggelapan berskala besar.
Kasus yang tengah bergulir intensif ini melibatkan kerugian finansial fantastis mencapai Rp82.500.000.000 (82,5 miliar rupiah) dengan korban atas nama Edward Suteja. Adapun pihak terlapor dalam perkara ini adalah Yudi Gunawan dkk.
Berkat penanganan yang profesional, kasus bernilai jumbo ini dinilai berjalan di jalur yang tepat dan penuh transparansi.
Ketua Umum FPKN sekaligus pelapor dalam kasus tersebut, M. Rizky Firmansyah, menyatakan bahwa dedikasi serta integritas yang ditunjukkan oleh penyidik Unit 1 Subdit 2 Ditreskrimsus Polda Jabar, Bripda Luhut Romulus Sinaga, sangat patut menjadi percontohan (role model) bagi seluruh personel kepolisian di Indonesia.
Menurutnya, pelayanan prima serta profesionalisme yang diberikan di lapangan telah melampaui standar baku pelayanan public “Kami telah mengirimkan surat resmi dengan nomor 197/B/FPKN/V/2026 yang ditujukan langsung ke meja Bapak Kapolda Jabar” ujar M. Rizky Firmansyah.

Kami meminta dan mendesak secara khusus agar institusi memberikan penghargaan tertinggi kepada Bripda Luhut Romulus Sinaga. Beliau telah membuktikan bahwa penegakan hukum di Polda Jabar tidak hanya tajam dan profesional, tetapi juga sangat transparan, ramah, sopan, dan santun dalam melayani masyarakat pencari keadilan,” tegas M. Rizky Firmansyah saat memberikan keterangan pers di markas FPKN, Komplek DPR Cileunyi, Kabupaten Bandung, Kamis (14/5/2026).
Rizky memaparkan lebih jauh bahwa dalam menangani kasus tindak pidana tertentu dengan nominal kerugian mencapai puluhan miliar rupiah bukanlah perkara mudah. Diperlukan keteguhan sikap, moralitas tinggi, serta transparansi yang kuat agar proses penyidikan bebas dari intervensi pihak luar.
Kehadiran penyidik yang komunikatif seperti Bripda Luhut dinilai berhasil menghapus stigma kaku pada proses penegakan hukum hukum pidana korporasi dan finansial.
“Sebagai lembaga pengamat hukum nasional, kami sangat bahagia dan puas. Rasa aman dan kepastian hukum benar-benar kami rasakan. Sikap humanis yang dipadukan dengan ketegasan hukum seperti inilah yang menjadi inti dari program Polri Presisi yang dicanangkan oleh Bapak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo,”
lanjut Rizky. di samping mendorong pemberian penghargaan kepada pimpinan tertinggi Polda Jabar, FPKN juga menegaskan akan terus mengawal jalannya perkara ini hingga tuntas saat berproses di pengadilan.
FPKN secara konsisten mendesak tim penyidik Ditreskrimsus untuk segera menerapkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) kepada Yudi Gunawan dkk, langkah ini dinilai sangat krusial sebagai instrumen hukum untuk melacak aliran dana, memiskinkan pelaku kejahatan, serta melakukan penyitaan aset demi memulihkan kerugian (asset recovery) milik korban Edward Suteja.
“Penghargaan dari Bapak Kapolda Jabar nanti tidak hanya menjadi bentuk apresiasi bagi individu penyidik, melainkan juga menjadi suntikan motivasi bagi seluruh jajaran Ditreskrimsus Polda Jabar agar terus konsisten berada di jalur yang bersih, berkeadilan, dan dicintai oleh masyarakat luas,” tambah Rizky.
Sebagai penutup, M. Rizky Firmansyah menegaskan komitmen lembaga yang dipimpinnya untuk berdiri bersama kepolisian yang berintegritas.
“Kami di FPKN tidak akan pernah berhenti mendukung dan menyuarakan kebaikan serta prestasi yang ditunjukkan oleh institusi Polri. Namun, sebaliknya, kami juga akan menjadi garda terdepan dalam mengoreksi apabila ada penyimpangan.
Penegakan hukum dalam kasus Yudi Gunawan dkk ini harus menjadi potret ideal penegakan hukum nasional yang transparan, tuntas, dan berpihak pada kebenaran.
Kami percaya di bawah kepemimpinan Bapak Kapolda Jabar dan Bapak Kapolri, keadilan yang hakiki bagi korban Edward Suteja akan segera terwujud,” pungkas Rizky menutup wawancara dengan awak media.
Yans.






