BANDUNG, 14 Mei 2026 – InfoNesia.me // Ketua Forum Pemerhati Kasus Nasional (FPKN) M Rizki Firmansyah melalui pernyataan resminya memberikan apresiasi tertinggi serta dukungan moril penuh agar jajaran penyidik Unit 4 Subdit 2 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat tetap semangat.

Langkah responsif tim penyidik di bawah komando Kanit Kompol I Wayan Budiarta, S.H. dalam menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Sdr. Zippy Pajari Akbar dinilai sebagai bukti nyata dedikasi tinggi Polri dalam mengusut tuntas kejahatan finansial terstruktur.

Perkara besar ini menjadi sorotan publik setelah terlapor diduga melakukan manipulasi data serta pengalihan sepihak terhadap 54 kontrak pembiayaan aktif milik Mandiri Utama Finance (MUF).

Objek jaminan yang dilaporkan bermasalah tersebut mencakup puluhan unit kendaraan dari jenis roda 4 (mobil) dan roda 2 (sepeda motor).Pemeriksaan Maraton 60 Saksi dari Berbagai LapisanPerkembangan terbaru menunjukkan keseriusan luar biasa dari tim penyidik di lapangan.

Hingga saat ini, Unit 4 Subdit 2 Ditreskrimsus Polda Jabar dilaporkan telah memeriksa dan meminta keterangan dari 60 orang saksi. Pemanggilan saksi secara maraton ini dilakukan secara komprehensif, mencakup berbagai lapisan elemen masyarakat, aparatur instansi pemerintahan desa, hingga pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Langkah ini ditempuh untuk menguliti secara detail modus pemalsuan data kependudukan yang digunakan dalam meloloskan puluhan kontrak tersebut.

member

Dorongan Semangat dan Apresiasi Langsung dari Kapolda Jabar Melihat dedikasi penyidik yang menghadapi perkara dengan kompleksitas tinggi ini, Ketua FPKN mendorong terus agar jajaran pimpinan tertinggi kepolisian, termasuk Bapak Kapolda Jawa Barat, memberikan suntikan semangat serta perhatian khusus kepada tim di lapangan.

“Kerja keras tim Unit 4 Subdit 2 Ditreskrimsus Polda Jabar di bawah kepemimpinan Kanit Kompol I Wayan Budiarta, S.H. sangat luar biasa dalam mengurai benang kusut kasus ini secara profesional.

Dengan sudah diperiksanya 60 saksi lintas instansi, Ketua FPKN berharap Bapak Kapolda Jabar beserta seluruh jajaran pimpinan memberikan apresiasi, atensi, dan penghargaan (reward) setinggi-tingginya kepada para personel yang bertugas.

Dukungan moral dari pimpinan tentu menjadi energi tambahan yang luar biasa agar Unit 4 tetap semangat membakar dedikasi dalam melacak keberadaan DPO,” tulis Ketua FPKN dalam keterangan resminya di Bandung.

Langkah Akurat Melalui Pasal 35 UU Fidusia dan Pasal 55 KUHPFPKN menilai penerapan Pasal 35 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia terkait manipulasi data serta Pasal 55 KUHP terkait aksi yang dilakukan bersama-sama, merupakan langkah yuridis yang sangat tepat dan objektif.

Menurut FPKN, profesionalisme tim lapangan yang digawangi oleh Briptu Moh Jaeni Edwin Sholeh, S.AP. patut dicontoh demi tegaknya kepastian hukum.

“Penyidik telah bekerja secara on the track dan profesional. Dengan dukungan moral yang solid dari masyarakat, lembaga pengawas, dan utamanya dari Bapak Kapolda Jabar beserta jajaran pimpinan Ditreskrimsus, Ketua FPKN optimis kasus yang merugikan industri jasa keuangan nasional ini dapat diselesaikan dengan tuntas Kami sepenuhnya berdiri mendorong dan mendukung Unit 4 agar tetap semangat menjalankan langkah hukum Polri,” tegas Ketua FPKN.

Imbauan Kepada Masyarakat Luas FPKN mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat yang memiliki informasi valid mengenai keberadaan DPO Sdr. Zippy Pajari Akbar untuk turut membantu tugas kepolisian dengan melapor ke kantor polisi terdekat atau langsung menghubungi pusat informasi tim penyidik:Penyidik Lapangan: Briptu Moh Jaeni Edwin Sholeh, S.AP.Pimpinan Unit Kerja: Kompol I Wayan Budiarta, S.H. (Unit 4 Subdit 2 Ditreskrimsus Polda Jabar)

Nomor Kontak/WhatsApp: +62 822-2334-5674FORUM PEMERHATI KASUS NASIONAL (FPKN)Pusat Informasi & Pengaduan Kasus NasionalEmail: info@fpkn.or.id.

 

 

Yans.