BANDUNG BARAT | InfoNesia.me // Sidang paripurna DPRD Kabupaten Bandung Barat kembali menjadi panggung penting bagi arah pembangunan daerah. Dalam agenda penyampaian pendapat atas beberapa rancangan peraturan daerah, Pemkab KBB memaparkan tiga isu krusial sekaligus: transportasi, pengelolaan aset, dan arah kebijakan anggaran 2027.

Pembahasan dibuka dengan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Pemerintah daerah menegaskan, regulasi ini harus disesuaikan dengan dinamika sosial dan ekonomi masyarakat, terutama di kawasan Bandung Raya.

Kabupaten Bandung Barat perlu menyesuaikan regulasi perhubungan agar berorientasi pada pelayanan publik yang terpadu, aman, tertib, lancar, dan berkeadilan,” demikian disampaikan dalam nota pengantar.

Ada tiga fokus utama dalam revisi ini.

Pertama, meningkatkan keselamatan lalu lintas dengan mendorong sistem transportasi yang aman.

member

Kedua, memperkuat konektivitas dan transportasi massal, termasuk mendukung kehadiran Mastraan BRT Cekungan Bandung melalui penyiapan feeder, penataan rute, dan simpul transportasi lokal. *Ketiga*, memperkuat kepastian hukum dalam pengelolaan transportasi mulai dari perparkiran, pengujian kendaraan, hingga pemanfaatan teknologi.

Pemkab juga berharap skema subsidi Public Service Obligation atau PSO bisa membuat transportasi umum semakin terjangkau. Sinergi dengan pemerintah pusat dan provinsi diharapkan mampu mengurai kemacetan yang selama ini menjadi keluhan warga Bandung Barat.

Usai membahas perhubungan, giliran Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang turut diserahkan. Regulasi ini mengacu pada PP Nomor 28 Tahun 2020 dan menjadi revisi atas Perda KBB Nomor 7 Tahun 2017.

Barang milik daerah disebut sebagai kekayaan yang harus dikelola secara tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Cakupannya luas: mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, hingga pengawasan dan pengendalian.

“Setiap aset daerah harus memiliki status yang jelas, tercatat, terawat dan dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pelayanan publik dan pembangunan daerah,” tegas nota tersebut.

Optimalisasi aset ini diharapkan bisa meningkatkan efisiensi pemerintahan dan kapasitas fiskal daerah.

Puncak pembahasan adalah penyampaian Nota Pengantar KUA dan PPAS Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2027. Dokumen ini disusun berpedoman pada RKPD 2027 dengan tema besar: “Penguatan Ekonomi dan Daya Saing Daerah dalam Rangka Pemerataan Kesejahteraan Masyarakat”.

Secara garis besar, kebijakan anggaran 2027 dibagi tiga. Di sisi Pendapatan Daerah, Pemkab menargetkan Rp2,66 triliun. Angka ini terdiri dari PAD Rp1,124 triliun yang akan didongkrak lewat intensifikasi pajak, pembaruan data, dan promosi investasi, serta Pendapatan Transfer Rp1,536 triliun.

Untuk Belanja Daerah, dialokasikan Rp2,718 triliun. Rinciannya: Belanja Operasi Rp1,997 triliun, Belanja Modal Rp171,92 miliar, Belanja Tidak Terduga Rp60,22 miliar, dan Belanja Transfer Rp489,1 miliar. Fokus belanja diarahkan pada efisiensi, efektivitas, dan peningkatan pelayanan publik.

Dengan komposisi tersebut, terdapat defisit sebesar Rp58,37 miliar. Pemkab menyatakan masih menunggu penetapan alokasi dana transfer dari pemerintah pusat dan Provinsi Jawa Barat untuk menutup selisih tersebut.

Ketiga rancangan ini kini masuk ke tahap pembahasan bersama DPRD. Pemkab berharap hasilnya melahirkan regulasi yang komprehensif, implementatif, dan benar-benar memberi kepastian hukum serta memperkuat pelayanan kepada masyarakat Bandung Barat.

kepada Wakil Bupati, Ketua dan Anggota DPRD, Forkopimda, Sekda, hingga seluruh OPD, Pemkab KBB resmi menyampaikan 3 nota penting sekaligus.

Agenda pertama adalah Penyampaian Pendapat atas Raperda Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Pemkab menekankan urgensi regulasi ini menyesuaikan dinamika aglomerasi Bandung Raya.

Tiga fokus utama jadi sorotan: 

1. Keselamatan Lalu Lintas : Mendorong sistem transportasi yang aman dan meminimalkan risiko kecelakaan.

2. Konektivitas & Transportasi Massal : Memperkuat layanan termasuk mendukung Mastraan BRT Cekungan Bandung. Penyiapan feeder, penataan rute, dan simpul transportasi lokal jadi kunci agar warga Bandung Barat terhubung.

3. Kepastian Hukum : Penguatan regulasi di bidang perparkiran, pengujian kendaraan, hingga pemanfaatan teknologi. Skema subsidi PSO juga didorong agar angkutan umum lebih terjangkau dan mampu mengurai kemacetan.

Agenda kedua, Nota Pengantar Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah  Mengacu PP 28/2020 dan revisi Perda KBB No 7/2017, Pemkab ingin aset daerah dikelola secara tertib, efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Mulai dari perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, hingga pengawasan.

Tujuannya satu: optimalisasi aset untuk pelayanan publik dan memperkuat kapasitas fiskal daerah.

Agenda ketiga yang paling ditunggu, Nota Pengantar KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 dengan tema “Penguatan Ekonomi dan Daya Saing Daerah dalam Rangka Pemerataan Kesejahteraan Masyarakat”.

Secara garis besar arah kebijakan 2027: 

1. Pendapatan Daerah : Ditarget Rp2,66 triliun. Terdiri dari PAD Rp1,124 triliun lewat intensifikasi pajak, pembaruan data, dan promosi investasi. Serta Pendapatan Transfer Rp1,536 triliun dengan memperkuat koordinasi ke pusat dan provinsi.

2. Belanja Daerah : Dialokasikan Rp2,718 triliun. Terdiri dari Belanja Operasi Rp1,997 triliun, Belanja Modal Rp171,92 miliar, Belanja Tidak Terduga Rp60,22 miliar, dan Belanja Transfer Rp489,1 miliar. Prinsipnya: efisien, efektif, transparan, dan mendukung prioritas pembangunan.

3.Pembiayaan : Diarahkan untuk menutup defisit dan bisa digunakan untuk penyertaan modal serta dana cadangan.

Dengan hitungan tersebut, APBD 2027 diproyeksi  defisit Rp58,37 miliar Pemkab mengaku masih menunggu kepastian alokasi dana transfer dari Pemerintah Pusat dan Provinsi Jawa Barat. “Kami optimis hal ini dapat diselesaikan sebelum penetapan APBD 2027,” tegasnya.

Menutup penyampaian, Pemkab berharap seluruh proses pembahasan antara TAPD dan Banggar DPRD dapat berjalan lancar dan segera disepakati bersama. Harapannya, kebijakan yang lahir benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendukung pembangunan Kabupaten Bandung Barat.

 

Jurnalis.  : An/Red

Editor.     : InfoNesia.me