INFONESIA.ME – Indonesia menjadi tujuan menarik bagi investor asing akibat potensi pasar yang besar dan pertumbuhan ekonomi yang pesat. Dalam jumlah besar pengusaha asing yang bertanya apakah mereka bisa menjadi direktur atau pemegang saham di perusahaan Indonesia. Di Indonesia, orang asing bisa menjadi direktur atau pemegang saham, terutama dengan cara perusahaan Penanaman Modal Asing (PT PMA). Tetapi, terdapat regulasi dan batasan yang perlu diperhatikan sebelum memulai bisnis di negara ini.
Untuk kepemilikan saham, orang asing dapat mempunyai saham di PT PMA, namun besaran kepemilikan tergantung pada sektor usaha yang tercantum dalam Daftar Investasi Positif pemerintah Indonesia. Beberapa sektor memungkinkan kepemilikan asing 100%, sementara itu sektor lainnya membatasi persentase kepemilikan asing. Selain itu, direktur asing harus segera memperoleh izin kerja, seperti Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) untuk bekerja secara prison di Indonesia.
Perusahaan asing yang ingin beroperasi di Indonesia juga harus segera memenuhi persyaratan modal minimal, yang biasanya sekitar Rp 10 miliar, tergantung pada sektor industri. Selain itu, pada beberapa industri, investor asing diwajibkan untuk bekerja sama dengan pemegang saham lokal. Beberapa investor untuk memilih bermitra dengan pemegang saham nominee untuk menghindari batasan ini, meski demikian hal ini berisiko secara hukum.
Bagi investor asing yang ingin mendirikan atau mengelola perusahaan di Indonesia, disarankan untuk memahami peraturan yang berlaku, untuk memilih struktur perusahaan yang tepat, dan bekerja sama dengan penasihat hukum yang berpengalaman. Dengan bimbingan yang tepat, orang asing dapat berhasil menjalankan bisnis di Indonesia. Untuk informasi lebih lanjut, CPT Company bisa membantu investor asing dalam mengikuti regulasi dan mempermudah proses pendirian perusahaan.
Sumber: VRITIMES
